Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah ada pegawainya yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Kepala BNNP Lampung, Budi Wibowo mengungkapkan, Kabupaten Lampung Tengah tidak memiliki badan narkotika yang terhubung dengan BNN. Sehingga ia memastikan oknum yang dimaksud Polda Lampung bukan pegawai dari BNN.
“Pernyataan tersangka MY adalah pegawai honorer BNN itu adalah tidak benar, kami ingin mengklarifikasi, BNNP dan BNNK tidak punya pegawai atas nama tersebut,” kata dia, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia menjelaskan, organisasi resmi BNN di daerah bernama Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota (BNNK). Di Lampung baru terbentuk di 5 daerah antara lain Lampung Selatan, Metro, Tanggamus, Lampung Utara, dan Lampung Timur.
Sementara di Lampung Tengah hingga saat ini belum terbentuk BNNK. Menurut Budi, di kabupaten tersebut hanya ada Badan Narkotika Kabupaten (BNK). “Organisasi resmi BNN di kabupaten adalah BNNK, di Lampung Tengah belum ada,” kata dia.
Ia menambahkan, BNK sendiri merupakan organisasi bentukan pemerintah daerah. Badan tersebut tidak terkait dengan BNN secara vertikal. “Oknum tersebut bukan pegawai BNNK tapi pegawai honorer di pemerintah kabupaten,” kata dia.
Deni Zulniyadi