Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap 4 narapidana yang melakukan penipuan Lovescam dari balik jeruji besi. Keempatnya yakni MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kelas IIA Kota Bumi, dan RV (28) Lapas Kelas IIA Metro. Pelaku menipu dengan modus video sex berujung pemerasan.
Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Polda Lampung dalam mengungkap penipuan ini. Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ponsel dari narapidana yang telah bebas sebelum.
“Ponsel ini dari pengakuan dari narapidana yang sudah bebas. Namun untuk pakaian ini bisa dapat dari mana saja. Mereka ini punya fungsi masing-masing dan dalam waktu tertentu mereka melakukan itu,” katanya, Kamis, 25 September 2025.
Selanjutnya Jalu menyebut, telah memerintahkah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan secara rutin. “Kami razin rajia, dua kali seminggu untuk antisipasi” katanya.
Kemudian soal keterkaitan oknum petugas dalam memfasilitasi handphone kepada para narapidana tersebut akan mendapat sanksi pemecatan.
“Saat ini kami seluruh UPT rutin razia. Tentunya jika ada petugas yang terlibat maka akan kami tindak tegas hingga PTDH,” katanya.