• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 02:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkap 4/2025 Bolehkan Polri Pakai Senpi Hadapi Ancaman Serius

Terbitnya Perkap 4/2025 memberi kepastian hukum bagi anggota Polri dalam menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
01/10/25 - 23:27
in Nasional
A A
senjata api Turki

Ilustrasi senjata api. (MI)

Jakarta (Lampost.co) — Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini menjadi dasar normatif bagi anggota kepolisian saat menghadapi ancaman serius yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, dan mengganggu stabilitas keamanan.

Poin Penting:

Polri boleh gunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.

Kondisi yang memperbolehkan jika ada penyerangan markas Polri, aksi kriminal serius, dan ancaman jiwa.

Jenis amunisi, yakni karet untuk melumpuhkan, tajam untuk ancaman serius.

Dengan aturan baru ini, Polri kini bisa menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Perkap 4/2025.

Kondisi Polri Boleh Gunakan Senjata Api

Dalam Pasal 11 diatur tiga kondisi yang membolehkan polisi menggunakan senpi, yakni penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan, dan penyerang melakukan aksi yang mengancam jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Baca juga: Reformasi Polri dengan Perbaikan Substansial secara Menyeluruh

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan Perkap 4/2025 bukan hanya respons insidental. “Perkap ini bukan reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman antisipatif dan preventif,” ujarnya, Rabu 1 Oktober 2025.

Senjata Api dan Amunisi yang Boleh Digunakan

Pasal 12 menyebutkan senjata api yang anggota gunakan adalah senjata organik Polri. Senjata itu memiliki dua jenis amunisi, yakni amunisi karet untuk melumpuhkan penyerang dan amunisi tajam dalam kondisi tertentu yang sangat membahayakan jiwa.

Selanjutnya, Pasal 13 mengatur prosedur penggunaan senjata api. Anggota Polri wajib menyebutkan identitas sebagai polisi dan memberikan peringatan tegas agar penyerang menghentikan aksinya.

Kemudian, jika tidak mengindahkan peringatan, polisi boleh menggunakan amunisi karet dan dalam kondisi darurat tanpa kesempatan memberi peringatan, polisi boleh langsung menggunakan amunisi karet.

Aturan Penggunaan Amunisi Tajam

Selain itu, pada Pasal 14 dan Pasal 15 Perkap menjelaskan bila penyerang benar-benar mengancam jiwa petugas atau masyarakat, polisi boleh menembakkan amunisi tajam. Penggunaan peluru tajam dengan tujuan melumpuhkan, bukan melampaui batas kewajaran.

Berlaku Mulai 29 September 2025

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 berlaku sejak penetapan pada Senin, 29 September 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi tersebut.

Dengan hadirnya Perkap tersebut, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum. Tujuan akhirnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara lebih efektif.

Tags: amunisi karetamunisi tajamaturan penggunaan senpiKapolri Listyo Sigitkeamanan dan ketertiban masyarakatkerusuhanpenggunaan senjata apipenindakan kerusuhanPerkap 4/2025Perkap Polri 2025polrisenjata api Polri
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Akhiri Kriminalisasi Kerja Jurnalistik,MK Pertegas Perlindungan Wartawan

byNur
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengajukan Ikatan...

Lokasi penemuan pesawat jatuh.Dok

Smartwatch Kopilot ATR di Bulusaraung Catat Ribuan Langkah, Keluarga Yakin Farhan Masih Bertahan Hidup

byNur
19/01/2026

Pangkep (Lampost.co) — Harapan keluarga kopilot pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, kembali menguat....

Operasi pencarian pesawat yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

IAT Akui Pesawat ATR yang Jatuh di Bulusaraung Alami Gangguan Mesin Sebelum Penerbangan

byNur
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co)— Manajemen Indonesia Air Transport (IAT) mengonfirmasi bahwa pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak dan kemudian jatuh di kawasan...

Berita Terbaru

Ricky Harun
Hiburan

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

byNana Hasan
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Nama aktor Ricky Harun mendadak menjadi sorotan utama di berbagai platform media sosial. Hal ini terjadi setelah...

Read moreDetails
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

19/01/2026
ahmad dhani siap untuk inara rusli

Ahmad Dhani Hebohkan Panggung, Mengaku ‘Siap’ Untuk Inara Rusli

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.