Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyelewengan kuota haji tidak hanya pada haji khusus, tetapi juga pada kuota petugas haji. Fakta ini terungkap setelah KPK memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu, 1 Oktober 2025.
Poin Penting:
-
KPK bongkar penyelewengan kuota haji, tidak hanya haji khusus, tetapi juga kuota petugas haji.
-
Memeriksa lima saksi dari PIHK, termasuk perwakilan biro travel haji dan umrah.
-
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pejabat Kemenag, dan penyedia jasa travel sudah menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan saksi membuka fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan. “Dalam pemeriksaan ini, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Periksa Saksi dari PIHK dan Biro Travel
KPK memanggil lima saksi, yakni FMN, MFT, SR, HA, dan LAJ. Mereka adalah perwakilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji dan umrah di Indonesia.
Baca juga: KPK Telusuri Peran Travel Haji Daerah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Menurut Budi, penyidik mendalami mekanisme pembayaran PIHK kepada Kemenag. Namun, pembayaran ternyata tidak langsung dari perusahaan ke Kemenag.
“Pemeriksaan para saksi terkait mekanisme pembayaran penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK melalui user yang asosiasi pegang,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Masalah utama yang KPK soroti adalah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah.
Seharusnya, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, ada dugaan sejumlah pihak membagi kuota secara tidak adil dengan perbandingan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Periksa Banyak Pejabat Kemenag
Dalam penyelidikan kasus korupsi haji, KPK telah memeriksa banyak pejabat Kemenag. Selain itu, memintai keterangan beberapa penyedia jasa travel umrah, termasuk ustaz sekaligus pengusaha travel haji, Khalid Basalamah.
Tidak hanya itu, KPK juga dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan yang kedua pada Senin, 1 September 2025.
Fokus Transparansi Penyelenggaraan Haji
Kasus dugaan penyelewengan kuota haji ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan haji. KPK menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji reguler, kuota haji khusus, dan kuota petugas haji agar tidak lagi menjadi ajang korupsi.
Dengan kasus ini, publik menuntut agar KPK tidak hanya menyelidiki pihak swasta, tetapi juga pejabat internal Kemenag yang ada dugaan terlibat.