IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 22:59
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Peringatan HUT ke-80 TNI Harus Jadi Refleksi Reformasi Militer

TNI dituntut untuk kembali pada prinsip awal; tentara rakyat, tentara profesional, dan tentara penjaga konstitusi, bukan kekuatan yang menakutkan rakyatnya sendiri.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
05/10/25 - 23:55
in Nasional
A A
Peringatan HUT ke-80 TNI Harus Jadi Refleksi Reformasi Militer

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, beserta seluruh panglima saat memeriksa pasukan pada upacara peringatan HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Minggu (5/10). (ANTARA/FAUZAN)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025, sejatinya menjadi ajang refleksi perjalanan reformasi militer. Namun, bagi sebagian kalangan, momen HUT ke-80 TNI itu justru menegaskan TNI semakin menjauh dari semangat reformasi 1998 yang menuntut supremasi sipil dan profesionalisme militer.

Poin Penting:

  • Praktik dwifungsi ABRI muncul kembali dalam bentuk penempatan prajurit di jabatan sipil.

  • Revisi UU Peradilan Militer mendesak agar selaras dengan TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI.

  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi memperluas militerisasi ranah sipil.

Direktur Imparsial, Ardi Manto, menilai setelah lebih dari dua dekade, transformasi TNI menuju kekuatan pertahanan profesional masih jauh dari harapan. “Publik berharap TNI tunduk pada supremasi sipil dan bebas dari kekerasan terhadap warga, tetapi kenyataannya belum demikian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Multifungsi TNI Tumbuh Subur

Menurut Ardi, praktik multifungsi TNI justru kembali tumbuh subur di ranah sipil. Penempatan prajurit aktif di lembaga nonpertahanan, perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, hingga pembentukan enam komando daerah militer (kodam) baru menjadi sinyal kemunduran reformasi. Langkah-langkah ini, katanya, tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

Baca juga: Presiden Dorong Meritokrasi di Tubuh TNI

“Penambahan kodam dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Hal ini berisiko membuka jalan bagi militer untuk kembali berperan di ranah politik dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Kasus Kekerasan Meningkat

Data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025 terjadi peningkatan kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI. Insiden itu mencakup penembakan warga di Tangerang dan Aceh, penyerangan Polres Tarakan, hingga pembunuhan jurnalis di Banjarbaru.

Ironisnya, penyelesaian sebagian besar kasus tersebut melalui peradilan militer yang dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel. Ardi menilai sistem ini melahirkan impunitas dan memperlemah keadilan bagi korban sipil.

“Selama hakim, jaksa, dan terdakwa berasal dari satu institusi, sulit mengharapkan peradilan yang adil,” katanya.

Ia mencontohkan vonis ringan dalam kasus penembakan anak di Serdang Bedagai serta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua sebagai bukti lemahnya penegakan hukum militer.

Masalah Regulasi yang Mandek

Ardi juga menyoroti belum adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, padahal TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI telah menegaskan prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

“Selama regulasi ini tidak ada revisi, impunitas akan terus terjadi. Padahal, publik menuntut akuntabilitas dan transparansi,” kata Ardi.

Selain itu, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) juga mendapat kritik karena memberi kewenangan penyidikan kepada TNI. Pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menambah ruang militerisasi dalam penegakan hukum.

Desakan Reformasi Menyeluruh

Imparsial mendesak pemerintah dan DPR segera menegaskan kembali komitmen terhadap agenda reformasi sektor keamanan. Reformasi ini, kata Ardi, penting untuk memastikan militer tidak kembali masuk ke ranah politik dan sosial yang menjadi kewenangan sipil.

“Reformasi militer bukan sekadar jargon, tetapi keharusan untuk menjaga demokrasi dan keadilan,” ujarnya.

Pemerintah, tambahnya, juga harus memastikan peradilan umum memproses setiap prajurit yang terlibat pelanggaran hukum. Selain itu, DPR perlu memperkuat pengawasan dan mempercepat revisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan prinsip demokrasi modern.

Tags: demokrasiDwifungsi ABRIhak asasi manusiaImparsialkekerasan TNIperadilan militerprofesionalisme militerreformasi militerreformasi sektor keamanansupremasi sipilTNI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

byWandi Barboyand1 others
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen hingga...

Mitigasi Potensi Krisis Energi yang Tepat Penting untuk Melindungi Masyarakat

Mitigasi Potensi Krisis Energi yang Tepat Penting untuk Melindungi Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mitigasi potensi krisis energi yang tepat di tengah memburuknya kondisi ekonomi global sangat penting untuk kita lakukan....

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Praktisi hukum dan kolumnis Agus Widjajanto mengaitkan kasus kekerasan terhadap tokoh kritis dengan potensi dinamika yang lebih luas...

Berita Terbaru

Roberto de Zerbi
Bola

Proyek Spurs Membuat De Zerbi Bergabung

byIsnovan Djamaludin
02/04/2026

London (Lampost.co)–Teka-teki mengenai siapa suksesor di kursi kepelatihan Tottenham Hotspur akhirnya terjawab secara resmi. Klub berjuluk The Lilywhites tersebut mengumumkan...

Read moreDetails
FIFA

Prancis Kembali ke Takhta Dunia, Geser Spanyol dan Argentina dalam Peringkat FIFA Terbaru

02/04/2026
KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

02/04/2026
Gedung BPS di Jakarta. ANTARA//Dewa Wiguna

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang Turun 6,34 Poin

02/04/2026
Pemain Tim Nasional Indonesia yang bermain untuk klub Willem II, Nathan Tjoe-A-On

Akibat Passportgate, Nathan Tjoe-A-On Dilarang Beraktivitas di Willem II Tilburg

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.