• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/10/2025 01:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Teknologi

Komdigi Siapkan Aturan Balik Nama untuk HP Bekas

Adis menegaskan, fokus utama Komdigi adalah menciptakan ekosistem jual beli HP bekas yang aman, legal, dan mudah, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap lancar.

Denny ZYbyDenny ZY
06/10/25 - 21:10
in Teknologi
A A
balik nama HP bekas

Ilustrasi - Pixabay

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan baru terkait balik nama ponsel bekas. Nantinya, proses jual beli HP akan mirip seperti kendaraan bermotor, di mana identitas pemilik tercatat secara resmi.

Tujuan Kebijakan Balik Nama HP

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan aturan ini penting agar kepemilikan perangkat komunikasi jelas, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas.

“HP second itu nanti juga jelas, seperti jual beli motor, ada balik nama dan identitasnya. Jadi, dari nama A pindah ke nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis.

Sistem Mirip Kendaraan Bermotor

Rencana ini menggunakan mekanisme seperti balik nama kendaraan. Setiap ponsel yang berpindah tangan akan dicatat pemilik barunya di basis data Komdigi.

Nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan menjadi identitas utama. Dengan pencatatan ulang IMEI, pemerintah bisa memastikan hanya perangkat resmi yang beredar, sekaligus menekan peredaran HP selundupan.

Perlindungan Konsumen Digital

Komdigi menilai sistem balik nama ini juga mendukung perlindungan konsumen. Nantinya, masyarakat bisa melakukan pemblokiran atau pembukaan blokir HP secara online tanpa harus datang ke kantor layanan.

“Mekanisme pemblokiran bisa dilakukan mandiri, cukup daftar perangkat secara online dan diverifikasi sistem,” jelas Adis.

Masih Dalam Tahap Kajian

Meski sudah menarik perhatian publik, aturan ini masih dalam tahap kajian dan penyusunan teknis. Pemerintah akan melibatkan operator seluler, produsen ponsel, hingga platform marketplace agar sistem berjalan efisien tanpa membebani pengguna.

Adis menegaskan, fokus utama Komdigi adalah menciptakan ekosistem jual beli HP bekas yang aman, legal, dan mudah, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap lancar. Komdigi juga membuka ruang masukan dari publik maupun industri sebelum kebijakan resmi diterapkan.

Tags: aturan balik nama HPimeikomdigiponsel beka
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

AI keamanan siber Asia Pasifik

AI Jadi Garda Terdepan Pertahanan Siber di Asia Pasifik

byDenny ZY
06/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kecerdasan Buatan (AI) kini bukan sekadar tren, melainkan telah menjadi pilar utama dalam strategi keamanan siber...

Asus TUF Gaming A16 2025

Review Asus TUF Gaming A16 2025 (FA608UP): Laptop Gaming Tangguh dengan Baterai Panjang

byDenny ZY
06/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memiliki laptop dengan desain tipis dan performa tinggi tentu menjadi impian banyak orang. Asus melalui lini...

Strava gugat Garmin

Strava Gugat Garmin, Tuduh Langgar Paten Heat Maps dan Segments

byDenny ZY
05/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dunia teknologi kebugaran tengah diguncang kabar mengejutkan. Strava, salah satu platform olahraga populer, resmi mengajukan gugatan...

Load More
https://lampost.co/wp-content/uploads/2025/10/ads_banklampung03.mp4
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.