Jakarta (Lampost.co) – Pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini diungkap langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di Instagram pada Rabu (8/10).
Poin Penting:
- Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba di dalam Rutan Salemba.
- Kejari Jakpus menyebut Ammar terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis.
- Ammar dijerat pasal berlapis dalam UU Narkotika.
Dalam unggahan itu, pihak kejaksaan menyebut bahwa Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum. Tahap ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
Baca juga : Andre Taulany Mantap Cerai dari Erin, Hadiri Sidang dengan Sikap Tenang di PA Jakarta Selatan
“Pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih,” tulis akun @kejari.jakpus.
Kejaksaan menegaskan bahwa Ammar Zoni di duga mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji Rutan Salemba. Dari tangan para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat,” jelas pihak Kejari. Mereka juga menambahkan bahwa barang bukti tersebut berhasil di amankan oleh petugas Rutan Salemba.
Aksi para tersangka di jerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyebut bahwa Ammar dan rekan-rekannya dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
Kejaksaan juga menyoroti status Ammar sebagai mantan artis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. “Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tulis pernyataan resmi kejaksaan.
Kasus ini menandai kali ketiga Ammar Zoni terlibat narkoba. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ammar. Kini, publik kembali menyoroti perilaku sang pesinetron yang tampaknya belum jera.