Jakarta (lampost.co) – Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan berat terhadap artis kontroversial itu.
Poin Penting:
- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa.
- Jaksa juga menuntut denda Rp2 miliar, atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
- Dakwaan meliputi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Pihak Nikita akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa.
Baca juga : Kim Soo-hyun Tegas Bantah Tuduhan Pedofil, Beberkan Bukti Hubungan Profesional dengan Kim Sae-ron
Jaksa menuntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani. “Menjatuhkan pidana dengan penjara 11 tahun dan denda Rp2.000.000.000. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar Jaksa di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur terkenal dengan banyak penggemar. Namun, pihak kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan pembelaan dan membantah tuduhan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Dengan kasus yang terus bergulir ini, publik menantikan bagaimana hakim akan memutus perkara yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.