Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan. Korupsi ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019
Keduanya yakni, Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT. Waskita Karya.
Sidang dakwaan tergelar, 16 November 2025. Keduanya didakwa telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriyadi mengungkap modus culas kedua terdakwa, dan tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan. Mereka yakni Kepala Divisi 5 Waskita karya Ibnu Nouval, yang menyebabkan kerugian negara Rp.66 miliar.
Kemudian pada tahun 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan Lelang Pengusahaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 36,4KM. Dengan ruang lingkup melaksanakan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan untuk seluruh Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, sepanjang 12 KM. Yakni Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung STA.100+200 s/d 112+200, dan ternyata tanpa hak konsesi
Selanjutnya Konsorsium PT. Jasa Marga dan PT. Ranggi Sugiron Perkasa memenangkan lelang tersebut. Dan membangun ruas jalan tersebut dengan nilai Rp.16.233.409.000.000,- (Rp.16 triliun). Konsorsium PT. Jasa Marga dan PT. Ranggi Sugiron Perkasa (RSP) berkewajiban membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yaitu PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC).
Lelang konstruksi Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated 36,4 kilometer yaitu sebesar Rp.13.530.786.800.000,- untuk jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung Rp.1.253.922.600.000,-.
“Proyek kalau sudah di bawah MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan), agar berkontribusi kepada Divisi-V. Artinya proyek agar menekan realisasi dibawah laporan BK/PU 70% – 73% (misalnya 68%-69%). Sehingga terdapat sekitar 1%-2% biaya yang dapat membuat tagihan transaksi fiktif yang dananya kemudian diserahkan kepasa Divisi V. Melalui Widodo Mardiyanto,” ujar Syukri dalam dakwaan.
Lalu, pengeluaran keuangan atau pembayaran dari tagihan transaksi vendor/supplier fiktif tersebut terpakai untuk kontribusi percepatan atau pengembalian. Hal itu atas Dana Kerja dan Supply Chain Finance (SCF) kemudian dari proyek itu untuk diserahkan kepada Divisi-V.
Penggunaan Dana
Kemudian telah tergunakan menjadi bukti pertanggungjawaban penggunaan uang/dana yang seolah-olah pembayaran dan penggunaan sesuai dengan data/dokumen yang terajukan. Lalu berakibat Negara atau BUMN PT. Waskita Karya (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan yang seharusnya tidak menjadi pengeluaran BUMN PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Selanjutnya dari 2017–2019 setiap uang dari Widodo berasal dari transaksi Dana Kerja fiktif dengan total Rp.58.121.808.579,-. Dan dana yang berasal dari Transaksi Supply Chain Finance (SCF) Fiktif dengan total Rp.7.986.637.395,- terlaporkan Widodo kepada Tujuanta.
“Selanjutnya tersimpan dalam brankas ruangan Widodo. Lalu selanjutnya tergunakan secara bertahap oleh Tujuanta atas permintaan saksi Ibnu Nouval selaku Kepala Divisi-V PT. Waskita Karya (Persero),” katanya.
Kemudian berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan. Pembayaran dari tagihan transaksi vendor/supplier fiktif menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 66.108.445.971,-.








