• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 04:23
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Oknum PT. Waskita Karya Gasak Rp.66 Miliar di Proyek JTTS Ruas Terpeka

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan. Korupsi ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
18/10/25 - 18:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Dok. Lampost.co

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Dok. Lampost.co

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan. Korupsi ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019

Keduanya yakni, Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT. Waskita Karya.

Sidang dakwaan tergelar, 16 November 2025. Keduanya didakwa telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriyadi mengungkap modus culas kedua terdakwa, dan tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan. Mereka yakni Kepala Divisi 5 Waskita karya Ibnu Nouval, yang menyebabkan kerugian negara Rp.66 miliar.

Kemudian pada tahun 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan Lelang Pengusahaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 36,4KM. Dengan ruang lingkup melaksanakan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan untuk seluruh Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, sepanjang 12 KM. Yakni Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung STA.100+200 s/d 112+200, dan ternyata tanpa hak konsesi

Selanjutnya Konsorsium PT. Jasa Marga dan PT. Ranggi Sugiron Perkasa memenangkan lelang tersebut. Dan membangun ruas jalan tersebut dengan nilai Rp.16.233.409.000.000,- (Rp.16 triliun). Konsorsium PT. Jasa Marga dan PT. Ranggi Sugiron Perkasa (RSP) berkewajiban membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yaitu PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC).

Lelang konstruksi Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated 36,4 kilometer yaitu sebesar Rp.13.530.786.800.000,- untuk jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung Rp.1.253.922.600.000,-.

“Proyek kalau sudah di bawah MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan), agar berkontribusi kepada Divisi-V. Artinya proyek agar menekan realisasi dibawah laporan BK/PU 70% – 73% (misalnya 68%-69%). Sehingga terdapat sekitar 1%-2% biaya yang dapat membuat tagihan transaksi fiktif yang dananya kemudian diserahkan kepasa Divisi V. Melalui Widodo Mardiyanto,” ujar Syukri dalam dakwaan.

Lalu, pengeluaran keuangan atau pembayaran dari tagihan transaksi vendor/supplier fiktif tersebut terpakai untuk kontribusi percepatan atau pengembalian. Hal itu atas Dana Kerja dan Supply Chain Finance (SCF) kemudian dari proyek itu untuk diserahkan kepada Divisi-V.

Penggunaan Dana

Kemudian telah tergunakan menjadi bukti pertanggungjawaban penggunaan uang/dana yang seolah-olah pembayaran dan penggunaan sesuai dengan data/dokumen yang terajukan. Lalu berakibat Negara atau BUMN PT. Waskita Karya (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan yang seharusnya tidak menjadi pengeluaran BUMN PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Selanjutnya dari 2017–2019 setiap uang dari Widodo berasal dari transaksi Dana Kerja fiktif dengan total Rp.58.121.808.579,-. Dan dana yang berasal dari Transaksi Supply Chain Finance (SCF) Fiktif dengan total Rp.7.986.637.395,- terlaporkan Widodo kepada Tujuanta.

“Selanjutnya tersimpan dalam brankas ruangan Widodo. Lalu selanjutnya tergunakan secara bertahap oleh Tujuanta atas permintaan saksi Ibnu Nouval selaku Kepala Divisi-V PT. Waskita Karya (Persero),” katanya.

Kemudian berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan. Pembayaran dari tagihan transaksi vendor/supplier fiktif menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 66.108.445.971,-.

 

 

Tags: Ibnu NouvalJalan Tol Trans SumateraJTTSKabag Akuntansi Tim Divisi 5Kasir Tim Divisi 5Kayu AgungKORUPSIPematang PanggangPemberantasan Tindak Pidana KorupsiPengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karangpt waskita karyasopian sitepuTerbanggi BesarTerpekaTujuanta GintingWidodo Mardianto
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

byRicky Marly
26/03/2026

Kalianda (Lampost.co) -- Dibalik suasananya yang tenang dan tidak terlalu ramai. Pantai Baturame di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menyimpan potensi...

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

byRicky Marly
26/03/2026

Kalianda (Lampost.co) -- Pantai Baturame di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menjadi pilihan bagi pengunjung yang menginginkan suasana pantai yang tidak...

Berita Terbaru

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci
Humaniora

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Read moreDetails
Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

26/03/2026
Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

26/03/2026
Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

26/03/2026
pelatih persib bandung bojan hodak

Ini Harapan Bojan Hodak untuk Beckham Putra dan Eliano Reijnders di Timnas Indonesia

26/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.