Bandung (lampost.co)–Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang berbohong atau menutup-nutupi data publik. Termasuk terkait dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disebut didepositokan di perbankan.
KDM menekankan, dirinya tidak akan segan mencopot pejabat yang terbukti menyembunyikan data faktual. Ia memastikan sikap tegas itu berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan.
“Apabila ada staf saya yang berbohong, tidak menyampaikan fakta dan data yang sesungguhnya, atau menyembunyikan data yang seharusnya diketahui publik, saya tidak akan segan-segan mencopot pejabat itu,” kata KDM di Bandung, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut KDM, transparansi pengelolaan anggaran menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, ia memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuka seluruh data keuangan secara jujur dan bertanggung jawab.
“Pemerintah harus jujur pada rakyat. Kalau data terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Saya tidak mau ada permainan atau manipulasi data di pemerintahan,” tegasnya.
Langkah tegas ini muncul setelah beredar data dari Kementerian Keuangan yang menyebutkan adanya dana APBD Jawa Barat sebesar Rp4,17 triliun yang tersimpan dalam bentuk deposito di bank. Menanggapi hal itu, KDM langsung mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Konfirmasi Sumber Data
Ia menjelaskan, kedatangannya ke dua lembaga itu bertujuan mengonfirmasi sumber data dan mencocokkannya dengan catatan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kami ingin memastikan bahwa data yang beredar benar adanya. Semua akan kami verifikasi secara transparan agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar KDM.
Dedi menilai, isu dana mengendap di perbankan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Oleh karena itu, ia berkomitmen menuntaskan klarifikasi secara terbuka agar tidak ada keraguan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Saya tidak ingin ada informasi yang simpang siur. Seluruh hasil verifikasi akan kami sampaikan ke publik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada 15 pemerintah daerah yang menyimpan dana besar di luar bank pembangunan daerahnya. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki deposito Rp4,17 triliun. Ia juga menyinggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan deposito Rp14,68 triliun dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6,8 triliun.
Mengendap Kas Daerah
Menurut Purbaya, data tersebut bersumber dari Bank Indonesia. Lembaga itu mencatat total dana pemerintah daerah yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun. Dari jumlah itu, Rp134,2 triliun merupakan simpanan pemerintah kabupaten, Rp60,2 triliun milik pemerintah provinsi, dan Rp39,5 triliun simpan oleh pemerintah kota.
Menanggapi hal itu, KDM menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menempatkan dana secara sembarangan. Ia menyebut setiap keputusan keuangan berdasarkan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Tidak ada uang daerah yang disimpan tanpa dasar hukum atau melanggar aturan. Semua tercatat dan terverifikasi. Kami terbuka untuk diaudit kapan saja,” ujarnya.
Ia juga mengajak pemerintah pusat untuk memperkuat koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antarinstansi. “Kita perlu sinergi. Kalau ada data yang berbeda, mari kita duduk bersama dan klarifikasi. Jangan sampai publik dirugikan oleh informasi yang belum pasti,” kata KDM.







