Jakarta (lampost.co)–Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diminta memberi keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau disuruh lapor, ya ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud di Yogyakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud untuk menanggapi langkah KPK yang kembali mendorong dirinya melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek transportasi strategis tersebut.
Mahfud menilai, tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk membuat laporan ke KPK. Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak memiliki hak untuk mendesak dirinya agar membuat laporan.
“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu enggak ada kewajiban orang melapor,” kata Mahfud.
Sudah Diketahui KPK
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa informasi dugaan mark up anggaran proyek Whoosh sebenarnya sudah diketahui KPK jauh sebelum dirinya menyampaikan hal itu ke publik.
“Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pernyataan Mahfud menambah sorotan publik terhadap proyek kereta cepat pertama di Indonesia tersebut. Di sisi lain, masyarakat menunggu langkah tegas dari KPK dalam menindaklanjuti berbagai temuan terkait pembiayaan dan efisiensi proyek yang telah menghabiskan dana triliunan rupiah itu.








