Sukadana (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur melakukan sejumlah proses untuk menindak anggota KPPS yang diduga mencoblos dua kali di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui, saat Pemilu Rabu 14 Februari 2024 TPS 02 Desa Sambirejo, Jabung, memiliki 232 mata pilih. Dari jumlah tersebut 7 di antaranya tidak menggunakan hak suaranya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Lampost.co, pada hari ini, Minggu 18 Februari 2024 TPS 02 Desa Sambirejo sedang melakukan pemungutas suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan untuk indentitas anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran ialah (S).
Kemudian mengenai sanksi yang diberikan, Lailatul mengatakan bahwa ia menerima informasi bahwa terdapat saksi Partai Politik (Parpol) yang akan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu melalui Panwascam.
Leli juga menuturkan pihaknya saat ini, sedang menyiapkan sejumlah dokomen hasil pengawasan di TPS Desa Sambirejo.
“Itu akan dituangkan dalam form temuan. Selanjutnya akan diplenokan. Pada pleno tersebut untuk menentukan ada unsur dugaan pelanggaran atau tidak,” ujar Leli saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Februari 2024.
Menurutnya, jika ditemukan terdapat unsur pelanggaran, maka akan dilakukan proses registrasi.
“Begitu prosesnya. Apabila saksi di TPS tidak melaporkan, saat ini Bawaslu sedang pada tahap mengumpulkan kecukupan administrasi kemudian akan diplenokan,” pungkas Leli.
Kemudian dilain pihak, Kapolsek Jabung AKP Rudi mengatakan pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan proses PSU di Desa Sambirejo.
Ia menyampaikan bahwa PSU harus dipastikan berjalan dengan aman dan lancar.
“Untuk itu kita telah mengirimkan beberapa anggota untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan PSU di TPS tersebut,” pungkasnya.
atika