Jakarta (Lampost.co) — Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto belum sepenuhnya mencerminkan semangat reformasi kepolisian. Ia menilai komposisi anggota yang juga ada mantan pejabat Polri justru berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam proses pembenahan institusi.
Poin Penting:
-
Komposisi mengurangi legitimasi publik dan melemahkan semangat reformasi kepolisian nasional.
-
Partisipasi publik merupakan kunci mewujudkan Polri yang profesional, humanis, dan menghormati HAM.
-
Dominasi mantan Kapolri dan pejabat lama berpotensi membuat reformasi kehilangan objektivitas dan arah perubahan.
Menurut Bambang, reformasi Polri seharusnya menjadi momentum memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan mengoreksi kinerja aparat. Namun, kenyataannya, mayoritas anggota memiliki latar belakang pemerintahan dan mantan pejabat polisi.
“Dengan komposisi seperti itu, alih-alih menguatkan peran publik, komisi ini justru tampak elitis. Publik bisa menilai langkah ini sebagai antiklimaks dari semangat reformasi 1998,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga:
Risiko Dominasi Internal Polri
Bambang juga menegaskan Polri tidak boleh mengendalikan reformasi kepolisian. Menurutnya, dominasi unsur pemerintah dan mantan pejabat polisi dapat mengikis objektivitas serta daya kritis komisi tersebut.
“Idealnya, anggota komisi harus melibatkan perwakilan masyarakat. Reformasi Polri tidak akan kuat tanpa partisipasi publik,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan komposisi seperti ini juga berpotensi menduplikasi atau bahkan mendelegitimasi Kompolnas yang telah lebih dulu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepolisian.
Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri
Sementara itu, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025. Komisi ini terdiri atas 10 anggota berlatar belakang hukum dan pemerintahan, termasuk tiga mantan pejabat polisi.
Pembentukan komisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Dalam acara pelantikan, Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan dan menegaskan pentingnya tanggung jawab moral bagi setiap anggota komisi.
Komposisi Anggota Komisi Reformasi Polri
Berikut 10 nama yang Presiden Prabowo lantik:
- Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
- Yusril Ihza Mahendra – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum.
- Otto Hasibuhan – Wakil Menko Bidang Hukum dan HAM.
- Jenderal (Purn) Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri, eks Kapolri 2016–2019.
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri saat ini.
- Mahfud MD – mantan Menko Polhukam, eks Ketua MK.
- Jenderal (Purn) Badrodin Haiti – Kapolri 2015.
- Jenderal (Purn) Idham Azis – Kapolri 2019–2021.
- Jenderal (HOR) (Purn) Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden Bidang Reformasi Kepolisian.
Publik Harap Komisi Tak Sekadar Formalitas
Bambang juga berharap komisi ini tidak berhenti pada seremonial politik semata. Ia mendorong agar komisi mampu melahirkan rekomendasi konkret untuk membangun kepolisian yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Jika komisi hanya berisikan orang dalam, publik akan sulit percaya pada hasilnya. Polri butuh reformasi yang menyentuh akar budaya dan struktur kekuasaan,” ujar Bambang.








