• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 21/01/2026 02:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Triyadi IsworoYudi PrayogabyTriyadi IsworoandYudi Prayoga
08/11/25 - 12:31
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Polisi mengamankan MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung karena menghamili anak tirinya. Dok Polres.

Polisi mengamankan MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung karena menghamili anak tirinya. Dok Polres.

‎Pringsewu (Lampost.co) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, korbannya adalah seorang remaja putri berinisial NAH (16). Saat ini korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
‎
‎Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak wilayah tersebut. Terutama oleh orang terdekat, yang semestinya menjadi pelindung bagi anak. Polres Pringsewu telah menangani kasus serupa. Melibatkan seorang ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan adanya laporan tersebut.
‎
‎“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat. Terkait dugaan tindak asusila oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami tahan pada Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP. Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu, 8 November 2025.
‎
Kemudian Johannes mengatakan, terduga pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu teramankan petugas di rumahnya, Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
‎

Asusila

‎Selanjutnya menurut hasil penyelidikan sementara. Dugaan tindak asusila atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya lalu pelaku mendatangi korban.

Kemudian korban sempat mencoba melawan. Namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.
‎
‎Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa. Namun aksinya kali ini ketahuan oleh ibu korban.
‎
‎Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025. Ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil.

Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober. Kemudian hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.
‎
‎Mengetahui bahwa pelaku adalah suaminya sendiri. Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. ‎AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.
‎
‎“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.
‎
‎Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3). Kemudian pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: ASUSILAAyah Hamili AnakKabupaten PringsewuKecamatan GadingrejoLAMPUNGPEMERKOSAANperlindungan anak
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Jatah MBG salah satu siswa SMPN 1 Kotaagung Timur Tanggamus. (Foto: Lampost.co / Rusdi)

DPRD Lampung Desak SPPG Nakal Segera Ditutup

byDelima Napitupuluand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Perjalanan satu tahun Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhitung sejak Januari 2025 hingga awal 2026 justru meninggalkan noktah...

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau dapur MBG. Foto dok Lampost.co

Program MBG Lampung Kini Cakupi 2,7 Juta Warga

byDelima Napitupuluand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Performa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung mencatatkan lonjakan signifikan hingga melampaui ekspektasi awal. Program...

Menu MBG

Program MBG Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Desa

byDelima Napitupuluand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-- Provinsi Lampung mencatatkan prestasi gemilang dalam pelaksanaan program strategis nasional dengan realisasi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melesat...

Berita Terbaru

klasemen liga spanyol
Bola

Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Dekati Barcelona

byIsnovan Djamaludinand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—FC Barcelona menelan kekalahan 1-2 dari tim tuan rumah Real Sociedad di Stadion Anoeta, Senin (19/1/2026) WIB, pada pekan...

Read moreDetails
Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu

Klasemen Liga Italia, Inter Memimpin, Milan dan Napoli Membuntuti

21/01/2026
Asprov PSSI Lampung gelar liga 4

Asprov PSSI Lampung segera Gelar Liga IV

21/01/2026
Suasana pedagang di Pasar Bambukuning, Bandar Lampung, Selasa, 20 Januari 2026. Lampost.co/Restu Amalia

Keluhan Pedagang Akibat Gempuran Marketplace

21/01/2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. ANTARA/

Dua Jenazah Korban ATR Berhasil Dievakuasi dari Bulusaraung

20/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.