Bandar Lampung (Lampost.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung sudah meminta keterangan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis, Tanjungsenang, Bandar Lampung. Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda menjelaskan pemeriksaan anggota KPPS TPS 19 Way Kandis, terkait surat suara yang yang sudah tercoblos.
“Kami sudah meminta keterangan KPPS TPS 19 Way Kandis dari semalam hingga hari ini,” ujarnya, Kamis, 15 Februari 2024.
Apriliwanda mengungkapkan dari hasil sementara ada dugaan surat suara yang sudah tercoblos merupakan tindak pidana Pemilu.
“Tapi saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti yang terkait TPS 19 ini. Besok kami akan memanggil KPU dan PPK terkait dengan distribusi logistik,” katanya.
Dia mengatakan pemeriksaan tidak hanya bagi anggota KPPS saja. Pihaknya juga meminta keterangan anggota Linmas yang berada di TPS tersebut.
“Jadi semua KPPS dan Linmas kami periksa juga. Nanti dari hasilnya ketika memang sudah memenuhi unsur, kami akan registrasi lalu dilimpahkan ke Gakkumdu. Tapi kami masih kumpulkan tambahan barang bukti dulu,” kata dia.
Selain itu, calon legislatif yang ada di surat suara yang sudah tercoblos itu juga akan segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. “Calegnya akan kami penggil juga,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan TPS 19 Way Kandis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kalau untuk PSU terpisah sudah kami rekomendasi hari ini. Surat sudah kami layangkan ke KPU. Jadi yang kami jadwalkan ada 2 TPS yang PSU yakni TPS 19 dan TPS 31 Kedaton, karena ada temuan 17 pemilih yang diizinkan memilih. Padahal tidak ada di DPT dan warga luar Bandar Lampung dan luar Lampung,” tandasnya.
Adi Sunaryo