Bandar Lampung (lampost-co.preview-domain.com) — Sidang Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 3 Januari 2024.
Para sindikat jaringan Fredy Pratama yang menjadi terdakwa yaitu Ramli, Theo, Bayu, Abdul dan Munir. Sedang terdakwa Fajar dan Angga Alfiansah menjadi saksi.
Menurut keterangan saksi Fajar, dirinya mendapatkan empat KTP palsu dengan nama yang berbeda-beda dari operator Fredy Pratama yaitu KIF alias Rivaldo Miliandri.
Dikirim sama operator Kif empat buah KTP palsu untuk dipergunakan saat menginap di Hotel Bandar Lampung,”katanya.
Ia melanjutkan awalnya diminta oleh Kif untuk mengirimkan foto diri. Foto tersebut berguna untuk membuat KTP agar lancar dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian Jaksa Eka Aftarini mengatakan apakah saksi mengenal terdakwa Munir merupakan orang yang membuat KTP palsu.
“Gak kenal buk,”jawab Fajar.
Menurut Jaksa lima orang yang menjadi terdakwa itu adalah salahsatunya berperan sebagai membuat KTP palsu para sindikat jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama.
“Gak ada yang kenal, itu yang membuat KTP palsu dan kurir-kurir jaringan Fredy Pratama,”kata Jaksa.
Fajar melanjutkan, setelah mengirimkan foto diri, kemudian setelah itu dikirimkan KTP palsu dengan nama yang berbeda. Ia mengambil langsung ke kantor JNE.
“KTP itu saya gunakan untuk menginap di Hotel Wish Frame, Golden Tulip dan Hotel Pop Bandar Lampung,”katanya.
Setelah di Hotel Pop ia diminta keluar oleh operator Kif, namun kunci kamar diperintahkan diletakkan di toilet lobi hotel.
“Setelah keluar kira-kira sejam lebih kembali lagi ke kamar sudah ada dua koper yang berisi dua puluh satu bungkus Narkotika jenis Sabu (berat 21 kilogram),”ujar nya.
Ia melanjutkan, ditransfer uang sebesar Rp10 juta oleh operator Kif untuk operasional mengambil barang sabu-sabu di Bandar Lampung.
“Dijanjikan kalau selesai sampai di Jawa di kasih uang seratus juta sama operator kif,” katanya.