• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 01:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Segera Sosialisasi, Ini Tiga Poin Utama PKPU Pencalonan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU 8 Tahun 2024. Peraturan itu tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pada Pilkada 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
03/07/24 - 21:13
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU 8 Tahun 2024. Peraturan itu tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pada Pilkada 2024.

.

Ada beberapa poin menjadi hal yang penting menurut KPU Provinsi Lampung. Pertama, terkait persyaratan calon yang teratur dalam pasal ada ayat (4) huruf D PKPU tersebut. Bunyinya, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD. Bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum terlantik.

.

Kedua, terkait persyaratan calon yang khususnya usia yang tertuang dalam pasal 15 PKPU. Menyebutkan syarat berusia paling rendah 30  tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

.

Baca Juga : https://lampost.co/politik/kpu-tetapkan-syarat-usia-minimal-calon-gubernur-30-tahun/

.

Ketiga, terkait pasal 19 yang mengatur syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam pasal 19 huruf E tersebutkan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Salah satu kandidat yang bersentuhan dengan pasal ini, yakni bakal calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana Nanang Ermanto.

.

Sosialisasi

.

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan PKPU tersebut. Sosialisasi tersebut terhadap jajaran KPU 15 kabupaten/kota, dan juga partai politik.

.

“Nantinya kami akan sosialisasi kepada partai tingkat provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan mensosialisasikan untuk partai tingkat kabupaten/kota,” ujar Warsito, Rabu, 3 Juli 2024.

.

Kemudian Warsito mengatakan, untuk batas minimal usia saat dilantik. Merupakan domain dari Kemendagri dan pemerintah daerah. Karena itu butuh komunikasi lebih intensif agar menentukan kepastian waktu pelantikan, agar kedepannya tak ada kendala ketika sudah mengikuti kontestasi Pilkada.

.

“Domainnya Kemendagri dan koordinasinya dengan KPU RI. Nanti kami minta petunjuk seperti apa dari KPU RI, karena itu kami sosialisasikan juga dengan partai politik. Agar nanti mengusung harus benar-benar tahu usia para calon memenuhi syarat minimal, termasuk terlantik,” kata mantan Komisioner KPU Pringsewu itu.

.

Kemudian soal syarat mundur, baik petahana yang kembali terpilih maupun caleg yang terpilih harus mengundurkan diri, saat mendaftar, yakni pada tanggal 27–29 Agustus 2024. 

Tags: BupatiGubernurKPULAMPUNGPencalonanPILKADAPKPUPKPU 08 2024Wakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Gedung DPR RI .(MI)

Komisi I DPR RI Lakukan Fit and Proper Test Calon Duta Besar

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 24...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok/MPR RI

Lestari Moerdijat: Konsistensi Tingkatkan Kualitas Guru

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peningkatan kualitas guru harus konsisten terealisasikan. Ini sebagai bagian dari langkah strategis peningkatan mutu pendidikan Indonesia....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.