Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kasat
narkoba Polres
Lampung Selatan, AKP
Andri Gustami, akan menjalani
sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Februari 2024. Andri Gustami sebelumnya mendengarkan tuntutan jaksa dengan hukuman mati karena menjadi kurir narkoba jaringan internasional
Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang sekaligus ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan memimpin sidang putusan tersebut.
Jaksa Eka Aftarini dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Andri terbukti melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak ada hal yang meringankan. Namun, tindakan terdakwa yang juga alumni Akpol 2012 itu justru memberatkan. Sebab, sebagai penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat.
“Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata dia.
Tuntutan itu karena Andri meloloskan sabu-sabu 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu Mei 2023 hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni. Dia mendapatkan upah dapat lebih dari Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, tangan kanan bos jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bernama Rivaldo Miliandri alias KIF juga mendengarkan tuntutan berupa pidana mati. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 1 Februari 2024.
KIF menjadi salah satu orang kepercayaan Fredy Pratama. Ia bertugas sebagai operator untuk mengendalikan kurir-kurir narkoba mengirimkan barang-barang pesanan antar pulau.
“Menuntut pidana mati. Meminta kepada Mejalis Hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rivaldo Miliandri alias KIF,” kata Jaksa Eka Aftarini.