• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 07:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kasat Narkoba Lamsel Jalani Sidang Putusan, Terancam Hukuman Mati

EffranbyEffran
21/02/24 - 10:14
in Hukum
A A
Eks Kasat Narkoba Lamsel Jalani Sidang Putusan, Terancam Hukuman Mati

Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Februari 2024. Lampost.co/Salda

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Februari 2024. Andri Gustami sebelumnya mendengarkan tuntutan jaksa dengan hukuman mati karena menjadi kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang sekaligus ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan memimpin sidang putusan tersebut.
Jaksa Eka Aftarini dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Andri terbukti melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak ada hal yang meringankan. Namun, tindakan terdakwa yang juga alumni Akpol 2012 itu justru memberatkan. Sebab, sebagai penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat.
BACA JUGA: Polda Lampung Telusuri Hasil Honorer Pemkab Lamteng Jadi Kurir Fredy Pratama
“Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata dia.
Tuntutan itu karena Andri meloloskan sabu-sabu 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu Mei 2023 hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni.  Dia mendapatkan upah dapat lebih dari Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, tangan kanan bos jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bernama Rivaldo Miliandri alias KIF juga mendengarkan tuntutan berupa pidana mati. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 1 Februari 2024.
KIF menjadi salah satu orang kepercayaan Fredy Pratama. Ia bertugas sebagai operator untuk mengendalikan kurir-kurir narkoba mengirimkan barang-barang pesanan antar pulau.
“Menuntut pidana mati. Meminta kepada Mejalis Hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rivaldo Miliandri alias KIF,” kata Jaksa Eka Aftarini.
Tags: andri gustamiFredy Pratamaheadlinejaringan narkoba internasionalkasat narkoba lampung selatannarkoba jaringan internasional
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ott wamenaker

OTT Wamenaker, Cold Coup Simbolik Pemerintah Berani Bersihkan Rumah Sendiri

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

OTT Wamenaker

OTT Wamenaker Jadi Alarm Pemerintah Pusat soal Integritas Pejabat

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

Korban dugaan malpraktik didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Lampung. Foto istimewa

Merasa Tertipu dan Malpraktik Salon Kecantikan, Dinda Meliana Lapor Polda Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinda Meliana (26) melaporkan sebuah salon kecantikan di Bandar Lampung kepada Polda Lampung terkait dugaan malpraktik...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.