Bandar Lampung (Lampost.co)—Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan yang juga tukang pijat, Yani Sumiyati (58), warga Bandar Lampung.
Poin penting:
- Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
- Pelaku yangs eorang tukang pijat berhasil menipu korban hingga mau menyerahkan perhiasan emasnya.
- Modus pelaku mengaku bisa memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.
Pelaku menipu korbannya, Astrida S, dan ditangkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/131/X/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KSKP PJG pada 17 Oktober 2025.
Peristiwa bermula pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman korban di Jalan M. Yunus No. 5A9, Kelurahan Pematangwangi, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Ringkus 27 WNA China Pelaku Penipuan Online di Lampung
Korban awalnya mengenal pelaku karena sering membantu dan sebagai tukang pijat di rumah korban. Pelaku kemudian bercerita mengenai kesulitan ekonomi dan keluarganya, sehingga korban merasa iba.
Dalam aksinya, pelaku mengaku memiliki kemampuan melakukan ritual untuk memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.
Korban yang percaya, kemudian memberikan berbagai perhiasan emas kepada pelaku. Namun pelaku tidak pernah mengembalikan seluruh barang tersebut kepada korban.
“Jadi emasnya direndam dan kalau keluar cahaya berarti berhasil, itu trik dia meyakinkan para korbannya,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (15/11/2025).
Setelah korban membuat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, polisi melakukan klarifikasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menjadikan penipuan dan penggelapan sebagai cara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.








