Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pembayaran uang pengganti (UP) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan Land Clearing Radin Inten II Lampung tahun 2014.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan terpidana dalam kasus tersebut yaitu H. Sulaiman. UP kerugian negara yang diterima sekitar Rp3.084 miliar.
“Diserahkan oleh keluarga terpidana kepada Kejari Bandar Lampung dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung selanjutnya disetorkan ke Kas Negara oleh Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung,” katanya, Jumat, 16 Februari 2024.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680/Pid.Sus/2020 oada 19 Juli 2021, sehingga dengan telah disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, terpidana telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara.
“Kejari Bandar Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya terdakwa H. Sulaiman dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
atika