Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan MR (43) sebagai tersangka kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi. Barang tersebut ditemukan dalam kecelakaan di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Penetapan status tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri, Selasa, 25 November 2025.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecelakaan yang melibatkan mobil Nissan X-Trail hitam bernomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan.
“Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” kata Kombes Pol Sunario.
Melalui penyelidikan gabungan Polda Lampung dan Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik barang tersebut, yakni MR. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang berdomisili di Tangerang.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk. Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Dari Palembang
Dalam penyampaian kronologi kasus, Sunario menyebut MR mendapat perintah dari seseorang berinisial U. Dia ditugaskan untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Setelah menerima enam tas berisi ekstasi dan memindahkannya ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang. Kemudian, dia kembali melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.
Menurut Sunario, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.40 WIB setelah kendaraan MR kehabisan bahan bakar. Lalu, dia meminta bantuan petugas tol. Petugas tol bersama anggota PJR dan anggota TNI yang sedang BKO kemudian menemukan enam tas berisi ekstasi saat melakukan pengecekan kendaraan.
Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil X-Trail, Kombes Pol Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri dan tidak ada keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengusut jaringan pengendali peredaran ekstasi tersebut. Aparat juga masih memburu U yang memerintahkan dan mengirimkan barang ke Palembang sebelum dipindahkan ke kendaraan tersangka.








