• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 14/12/2025 08:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Desak Kemendagri Periksa dan Jatuhkan Sanksi jika Bupati Aceh Selatan Melanggar

DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri memeriksa izin perjalanan dan menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
06/12/25 - 20:41
in Nasional
A A
DPR Desak Kemendagri Periksa dan Jatuhkan Sanksi jika Bupati Aceh Selatan Melanggar

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang melaksanakan umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya menuai polemik. DPR meminta Kementerian Dalam Negeri memeriksa izin perjalanan dan memberikan sanksi bagi Bupati jika melanggar.

Poin Penting:

  • DPR meminta Kemendagri memeriksa izin umrah Bupati Aceh Selatan.

  • DPR mendesak sanksi jika terjadi pelanggaran aturan.

  • Pemkab menyatakan keberangkatan terjadi setelah kondisi stabil.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai keberangkatan tersebut harus sesuai prosedur administrasi pemerintahan daerah. Karena itu, DPR menuntut klarifikasi resmi dari Kemendagri terkait status perizinan Mirwan. Pemeriksaan tersebut penting untuk menjaga disiplin kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.

Beri Sanksi jika Melanggar Aturan

Rifqinizamy menegaskan wajib menjatuhkan sanksi jika Bupati Aceh Selatan berangkat tanpa izin. Ia meminta Inspektorat Jenderal Kemendagri segera memanggil Mirwan sekembalinya ke Indonesia.

Baca juga: Umrah Saat Warga Alami Bencana, DPP Partai Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan sebagai Ketua DPC

Rifqinizamy juga mengingatkan pelanggaran serupa pernah berujung sanksi tegas. Ia mencontohkan kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke Jepang tanpa izin.

“Jika tidak ada izin, harus menjatuhkan sanksi sesuai aturan,” ujar Rifqinizamy dalam pernyataannya, Sabtu, 6 Desember 2025.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Rifqinizamy menjelaskan Mendagri telah mengeluarkan surat edaran khusus yang melarang kepala daerah dan anggota DPRD bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku hingga Januari 2026.

Pemerintah Pusat ingin agar kepala daerah fokus menangani persoalan daerah. Termasuk kondisi darurat, seperti yang terjadi di Aceh Selatan, pelayanan publik, serta agenda pembangunan strategis.

Etika Kepemimpinan Jadi Sorotan

DPR juga menilai Mirwan abai terhadap etika kepemimpinan karena Aceh Selatan sedang menghadapi banjir saat keberangkatan umrah terjadi. Keberangkatan itu melukai rasa keadilan publik.

Ia menegaskan pemimpin harus hadir saat warga menghadapi bencana. “Secara etika dan kemanusiaan, tindakan itu tidak pantas,” ujar Rifqinizamy.

Warga Aceh Selatan Masih Berjuang

Sementara itu, banjir merendam sejumlah kecamatan di Aceh Selatan dalam beberapa pekan terakhir. Genangan air memaksa ratusan warga mengungsi ke lokasi aman.

Banyak keluarga kehilangan harta benda akibat luapan sungai. Kini warga membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk koordinasi penanganan darurat.

Pemkab Aceh Selatan Sampaikan Klarifikasi

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membantah tudingan tersebut. Kabag Prokopim Denny Herry Safputra menyatakan Mirwan berangkat setelah situasi stabil dengan surutnya debit air telah surut di Bakongan Raya dan Trumon Raya.

Menurut Denny, Bupati Aceh Selatan telah mengunjungi lokasi terdampak sebelum berangkat dan mengeklaim Mirwan menyalurkan bantuan langsung kepada warga. “Narasi bupati meninggalkan rakyat tidak tepat,” kata Denny, Jumat, 5 Desember.

Publik Menunggu Ketegasan Kemendagri

Sorotan publik terus menguat seiring desakan DPR. Masyarakat menunggu sikap tegas dari Kemendagri terhadap Bupati Aceh Selatan.

Transparansi proses pemeriksaan menjadi tuntutan utama publik. Kasus ini juga menjadi ujian konsistensi penegakan aturan kepala daerah.

Isu tersebut juga  berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kredibilitas kepala daerah bergantung pada kepatuhan terhadap aturan. Ketidaktegasan berpotensi menciptakan preseden buruk di daerah lain.

Tags: banjir Aceh SelatanBupati Aceh Selatandprizin kepala daerahkemendagrilarangan ke luar negeriMirwan MSRifqinizamy Karsayudasanksi bupatiumrah saat banjir
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Kasus Ardito Wijaya Potret Buruk Transparan dan Akuntabel Keuangan Parpol

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

KPK Sebut Hutang Kampanye Ardito Wijaya Baru Temuan Awal

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

  Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat...

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Parpol Harus Perbaiki Kaderisasi Kepala Daerah Cegah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah memandang partai politik (parpol) harus memperbaiki pola kaderisasi....

Berita Terbaru

PWI Lamsel buka pendaftaran calon ketua
Lampung Selatan

Pendaftaran Ketua PWI Lampung Selatan Dibuka Besok

byDelima Napitupulu
14/12/2025

Kalianda (lampost.co)--Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan membuka pendaftaran bakal calon ketua mulai besok, Senin, 15...

Read moreDetails
Suasana langit cerah berawan menyelimuti Masjid Raya Lampung Al Bakrie, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 14 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

14/12/2025
para pemain union berlin

Union Berlin Menang 3-1 Ketika Jamu RB Leipzig

14/12/2025
real sociedad vs girona

Girona Comeback Kalahkan Real Sociedad 2-1

14/12/2025
Juri Indonesian Idol Season 14. Dok RCTI

Anang Hermansyah Absen di Indonesian Idol 14, Formasi Juri Terbaru Picu Perbincangan Publik

13/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.