IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 15:12
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Formula Baru UMP 2026 Berbasis Ekonomi Daerah

EffranbyEffran
08/12/25 - 20:51
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah menargetkan pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selesai sebelum 31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan keputusan tersebut berlaku mulai Januari 2026 sehingga pekerja dan pelaku usaha mendapat kepastian lebih awal.

Yassierli menyatakan penyampaian keputusan sebelum pergantian tahun menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat implementasi aturan pengupahan. Pemerintah ingin memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan dalam menyesuaikan sistem pembayaran pada awal tahun. “Kami harap keputusan UMP selesai sebelum akhir tahun. Ketetapan itu berlaku pada Januari 2026,” ujar Yassierli di Jakarta.

Ia menegaskan target waktu itu harus terpenuhi demi kepastian hukum terkait upah minimum. Pemerintah juga sedang menyusun regulasi baru terkait formula pengupahan. Regulasi tersebut akan rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Pemerintah melibatkan serikat buruh, investor, hingga asosiasi pengusaha dalam dialog intensif untuk menghasilkan formulasi pengupahan yang lebih adaptif terhadap kemampuan ekonomi regional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan proses penyusunan formula berjalan sesuai rencana. Rumus dasar penetapan UMP tetap sama, tetapi indeks penghitungan mengalami penyesuaian mengikuti kondisi ekonomi terkini. “Formulanya sama, hanya indeksnya ada penyesuaian. Pemerintah akan mengumumkan hasilnya sesuai jadwal,” kata Airlangga.

Pemerintah mengacu pada pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 sebagai indikator utama dalam perhitungan. Data tersebut mampu menggambarkan daya serap industri serta kemampuan dunia usaha dalam menanggung kenaikan upah.

Selain itu, pemerintah memastikan proses sosialisasi berjalan secara bertahap. Pemerintah belum merilis angka detail UMP sebelum seluruh tahapan sosialisasi selesai.

Dia meminta masyarakat, khususnya pekerja dan perusahaan, untuk menunggu pengumuman resmi setelah tahap teknis rampung. Pada saat bersamaan, sejumlah pemerintah daerah mulai mempersiapkan langkah teknis penerapan UMP 2026.

Tags: Airlangga Hartartoformula UMP barukebijakan tenaga kerjaMenaker Yassierlipertumbuhan ekonomi kuartal III 2025regulasi pengupahanUMP 2026upah minimum Januari 2026upah minimum provinsi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi harga pangan di Provinsi Lampung. Inflasi tahunan Lampung terjaga.

Ramadan Tak Picu Lonjakan Harga, Inflasi Lampung Maret 2026 Hanya 0,19 Persen

byAdi Sunaryo
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Tekanan harga di Provinsi Lampung selama Ramadan 2026 terpantau stabil. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat...

Imbauan WFH. Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani. Dok/Antara

Apindo: Imbauan WFH Harus Fleksibel, Jangan Ganggu Produktivitas Dunia Usaha

byAdi Sunaryoand1 others
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co)– Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai imbauan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan perlu diterapkan secara...

Ilustrasi harga emas hari ini dan buyback emas.

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 2 April 2026 Naik Rp50 Ribu/Gram

byAdi Sunaryo
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga jual kembali emas hari ini atau harga penjualan kembali (buyback]) pada Kamis, 2 April 2026 mengalami...

Berita Terbaru

persib latihan malam
Bola

Tanpa Matricardi dan Putros, Marc Klok Siap Pimpin Maung Bandung di Padang

byIsnovan Djamaludin
02/04/2026

Bandung (Lampost.co)–Persib Bandung menghadapi tantangan berat dalam upaya mereka mempertahankan posisi di papan atas klasemen BRI Super League. Menjelang laga...

Read moreDetails
Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah Makan di Jalan Sultan Agung

Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah Makan di Jalan Sultan Agung

02/04/2026
Ilustrasi harga pangan di Provinsi Lampung. Inflasi tahunan Lampung terjaga.

Ramadan Tak Picu Lonjakan Harga, Inflasi Lampung Maret 2026 Hanya 0,19 Persen

02/04/2026
Imbauan WFH. Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani. Dok/Antara

Apindo: Imbauan WFH Harus Fleksibel, Jangan Ganggu Produktivitas Dunia Usaha

02/04/2026
Rhoma Irama

Rhoma Irama Protes Keras Lagu Manipulasi AI: Segera Hentikan Tindakan Ini!

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.