Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah menargetkan pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selesai sebelum 31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan keputusan tersebut berlaku mulai Januari 2026 sehingga pekerja dan pelaku usaha mendapat kepastian lebih awal.
Yassierli menyatakan penyampaian keputusan sebelum pergantian tahun menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat implementasi aturan pengupahan. Pemerintah ingin memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan dalam menyesuaikan sistem pembayaran pada awal tahun. “Kami harap keputusan UMP selesai sebelum akhir tahun. Ketetapan itu berlaku pada Januari 2026,” ujar Yassierli di Jakarta.
Ia menegaskan target waktu itu harus terpenuhi demi kepastian hukum terkait upah minimum. Pemerintah juga sedang menyusun regulasi baru terkait formula pengupahan. Regulasi tersebut akan rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Pemerintah melibatkan serikat buruh, investor, hingga asosiasi pengusaha dalam dialog intensif untuk menghasilkan formulasi pengupahan yang lebih adaptif terhadap kemampuan ekonomi regional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan proses penyusunan formula berjalan sesuai rencana. Rumus dasar penetapan UMP tetap sama, tetapi indeks penghitungan mengalami penyesuaian mengikuti kondisi ekonomi terkini. “Formulanya sama, hanya indeksnya ada penyesuaian. Pemerintah akan mengumumkan hasilnya sesuai jadwal,” kata Airlangga.
Pemerintah mengacu pada pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 sebagai indikator utama dalam perhitungan. Data tersebut mampu menggambarkan daya serap industri serta kemampuan dunia usaha dalam menanggung kenaikan upah.
Selain itu, pemerintah memastikan proses sosialisasi berjalan secara bertahap. Pemerintah belum merilis angka detail UMP sebelum seluruh tahapan sosialisasi selesai.
Dia meminta masyarakat, khususnya pekerja dan perusahaan, untuk menunggu pengumuman resmi setelah tahap teknis rampung. Pada saat bersamaan, sejumlah pemerintah daerah mulai mempersiapkan langkah teknis penerapan UMP 2026.








