• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 16/12/2025 23:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Tindakan tersebut melanggar privasi dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial, sehingga diatur secara tegas dalam hukum pidana.

Sri AgustinabySri Agustina
16/12/25 - 14:55
in Hukum, Kompliment
A A
Aturan Masuk pekarangan dan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana sesuai KUHP.

Aturan Masuk pekarangan dan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana sesuai KUHP. (Foto:Ilustrasi)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana termaktub dalam KUHP. Tindakan tersebut melanggar privasi dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial, sehingga diatur secara tegas dalam hukum pidana.

Poin Penting:
* Setiap warga negara harus mengetahui soal aturan ini.
* Masuk rumah tanpa izin diatur dalam KUHP Pasal 167.
* Aturan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ketentuan mengenai masuk rumah tanpa izin dalam Pasal 167. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku Januari 2026. Aturan serupa termuat dalam Pasal 257 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Surabaya, Suparto Wijoyo, menilai keberadaan aturan tersebut penting untuk melindungi aset dan keselamatan pemilik rumah maupun lahan. Menurutnya, hampir semua negara memiliki aturan pidana terkait masuk lahan atau bangunan tanpa izin sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Baca Juga: Polda Lampung Janji Tegakkan Hukum Sektor Kehutanan dan Lingkungan

“Di Indonesia aturannya dalam KUHP Pasal 167. Namun, ketentuan pidana ini berlaku jika masuk secara melawan hukum, misalnya dengan paksaan. Jika seseorang hanya tersesat dan masuk ke lahan terbuka yang tidak berpagar dan tidak ada larangan, maka tidak serta-merta dapat terpidanakan,” kata Suparto, Minggu (14/12).

Ia menegaskan, aturan tersebut bertujuan menjaga tertib sosial serta menumbuhkan sikap saling menghormati hak hidup bersama di masyarakat.

Sementara itu, ahli hukum dari Kantor Hukum Mahatma & Friends, Budi Danarto, menjelaskan perbedaan antara Pasal 167 KUHP lama dan Pasal 257 KUHP baru tidak terletak pada substansi larangannya, melainkan pada penyesuaian sistem pemidanaan.

“Kedua pasal sama-sama mensyaratkan adanya unsur melawan hukum atau adanya penolakan untuk pergi setelah pemilik yang berhak memintanya,” ujar Budi.

Ia menyebutkan, KUHP baru menaikkan ancaman pidana maksimal menjadi satu tahun penjara atau denda kategori II. Namun, perubahan tersebut tidak bertujuan memperluas kriminalisasi.

“Penyesuaian ini lebih pada penyelarasan sistem hukum pidana agar lebih relevan dan proporsional,” katanya.

Budi menambahkan, masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tidak otomatis menjadi tindak pidana jika tidak dengan unsur melawan hukum. “Tanpa adanya penolakan untuk pergi setelah diminta, atau tanpa unsur kekerasan dan perusakan, perbuatan itu tidak serta-merta dapat terkena pidana,” ujarnya.

Baik KUHP lama maupun KUHP baru, lanjut Budi, tetap memberikan pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut dengan kekerasan. Serta perusakan secara bersama-sama, atau terjadi pada malam hari.

Tags: HUKUMizinkuhpMasuk Perkarangan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Antara)

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Saksi

byTriyadi Isworoand1 others
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu terkait penyidikan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara)

KPK Periksa Perwakilan Asosiasi Haji Bersama Yaqut

byTriyadi Isworoand1 others
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).(ANTARA/Fauzan)

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

byTriyadi Isworoand1 others
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Selasa, 16 Desember 2025. "Benar,...

Berita Terbaru

avatar
Hiburan

James Cameron Tetap Pakai Teknologi HFR di Avatar Fire and Ash Meski Disebut Mirip Game

byNana Hasan
16/12/2025

Jakarta (lampost.co) - James Cameron kembali menegaskan visinya dalam penggarapan film Avatar Fire and Ash. Ia tetap menggunakan teknologi High-Frame-Rate...

Read moreDetails
Lisa Mariana

Lisa Mariana Dukung Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sebut Bu Cinta Berhak Bahagia

16/12/2025
Jungkook

Jungkook Bocorkan Comeback BTS 2026, Ungkap Lagu Baru hingga Koreografi Spesial

16/12/2025
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-17DES

Indonesia Masih Runner Up SEA Games 2025, Bukti Kerja Keras Semua Pihak

16/12/2025
Film Agak laen

Agak Laen 2 Menyala Pantiku Tembus 7,7 Juta Penonton, Cetak Rekor Baru Film Komedi Indonesia

16/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.