IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 18:33
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Tindakan tersebut melanggar privasi dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial, sehingga diatur secara tegas dalam hukum pidana.

Sri AgustinabySri Agustina
16/12/25 - 14:55
in Hukum, Kompliment
A A
Aturan Masuk pekarangan dan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana sesuai KUHP.

Aturan Masuk pekarangan dan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana sesuai KUHP. (Foto:Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co)–Memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana termaktub dalam KUHP. Tindakan tersebut melanggar privasi dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial, sehingga diatur secara tegas dalam hukum pidana.

Poin Penting:
* Setiap warga negara harus mengetahui soal aturan ini.
* Masuk rumah tanpa izin diatur dalam KUHP Pasal 167.
* Aturan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ketentuan mengenai masuk rumah tanpa izin dalam Pasal 167. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku Januari 2026. Aturan serupa termuat dalam Pasal 257 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Surabaya, Suparto Wijoyo, menilai keberadaan aturan tersebut penting untuk melindungi aset dan keselamatan pemilik rumah maupun lahan. Menurutnya, hampir semua negara memiliki aturan pidana terkait masuk lahan atau bangunan tanpa izin sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Baca Juga: Polda Lampung Janji Tegakkan Hukum Sektor Kehutanan dan Lingkungan

“Di Indonesia aturannya dalam KUHP Pasal 167. Namun, ketentuan pidana ini berlaku jika masuk secara melawan hukum, misalnya dengan paksaan. Jika seseorang hanya tersesat dan masuk ke lahan terbuka yang tidak berpagar dan tidak ada larangan, maka tidak serta-merta dapat terpidanakan,” kata Suparto, Minggu (14/12).

Ia menegaskan, aturan tersebut bertujuan menjaga tertib sosial serta menumbuhkan sikap saling menghormati hak hidup bersama di masyarakat.

Sementara itu, ahli hukum dari Kantor Hukum Mahatma & Friends, Budi Danarto, menjelaskan perbedaan antara Pasal 167 KUHP lama dan Pasal 257 KUHP baru tidak terletak pada substansi larangannya, melainkan pada penyesuaian sistem pemidanaan.

“Kedua pasal sama-sama mensyaratkan adanya unsur melawan hukum atau adanya penolakan untuk pergi setelah pemilik yang berhak memintanya,” ujar Budi.

Ia menyebutkan, KUHP baru menaikkan ancaman pidana maksimal menjadi satu tahun penjara atau denda kategori II. Namun, perubahan tersebut tidak bertujuan memperluas kriminalisasi.

“Penyesuaian ini lebih pada penyelarasan sistem hukum pidana agar lebih relevan dan proporsional,” katanya.

Budi menambahkan, masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tidak otomatis menjadi tindak pidana jika tidak dengan unsur melawan hukum. “Tanpa adanya penolakan untuk pergi setelah diminta, atau tanpa unsur kekerasan dan perusakan, perbuatan itu tidak serta-merta dapat terkena pidana,” ujarnya.

Baik KUHP lama maupun KUHP baru, lanjut Budi, tetap memberikan pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut dengan kekerasan. Serta perusakan secara bersama-sama, atau terjadi pada malam hari.

Tags: HUKUMizinkuhpMasuk Perkarangan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PTPN I

PTPN I Dukung Visi BP Danantara Perkuat Ekosistem Kesehatan BUMN

byNana Hasan
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – PTPN I resmi mendukung penguatan ekosistem kesehatan BUMN melalui peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur sejumlah rumah sakit...

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Polresta Bandar Lampung Ultimatum Pelaku Pembunuhan Wanita Penghibur Menyerahkan Diri

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Usai Bunuh Wanita Penghibur, Pelaku Ajak Istri Kabur Menuju Pulau Jawa dengan Sepeda Motor

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 maret 2026 pagi. Lokasinya...

Berita Terbaru

Di tengah arus modernisasi, berbagai tradisi lokal tetap dilestarikan sebagai bagian dari identitas dan jati diri masyarakat Lampung.
Bandar Lampung

7 Tradisi Lokal Lampung yang Masih Dilestarikan hingga Kini

byNur
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Provinsi Lampung tidak hanya terkenal dengan keindahan alam dan kekayaan kulinernya. Tetapi juga memiliki warisan budaya...

Read moreDetails
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengimbau warga tak tergiur investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan instan dan besar.

Investasi Ilegal Makin Marak, OJK dan Bupati Lamsel Ingatkan Warga: Jangan Tergiur Untung Instan

02/04/2026
Ekonom Ingatkan Dampak Perang Global Terhadap Rantai Pasok Pangan

Ekonom Ingatkan Dampak Perang Global Terhadap Rantai Pasok Pangan

02/04/2026
Strategi Gubernur Jaga Daya Beli, Inflasi Hanya 1,16 Persen

Strategi Gubernur Jaga Daya Beli, Inflasi Hanya 1,16 Persen

02/04/2026
Kemacetan lalu lintas menjadi salah satu persoalan yang kerap dihadapi masyarakat di Bandar Lampung, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Lampost.co/Restu Amalia.

7 Tips Jitu Menghindari Kemacetan di Bandar Lampung

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.