Jakarta (Lampost.co) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024.
Sementara Yaqut tiba sekitar pukul 11.41 WIB. Saat termintai keterangan mengenai hal yang ingin tersampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Yaqut menegaskan tidak ada pernyataan khusus.
“Ya, nggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” ujar Yaqut sembari melangkah menuju area registrasi.
Selanjutnya pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi.
Penyidikan Kasus
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dan menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025. KPK menyampaikan bahwa hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sekaligus menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Selanjutnya tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut. Serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Selain proses hukum yang tertangani KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Kemudian salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Apalagi yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.








