Bandar Lampung (Lampost.co) — Dalam beberapa kasus, profesi guru kerap kali mengalami kriminalisasi akibat dilaporkan oleh orang tua/wali muridnya dalam upaya membentuk kedisiplinan siswa.
Oleh karenanya perwakilan dari guru Bimbingan Konseling (BK) dari 50 SMA negeri dan swasta di Bandar Lampung meminta agar guru mendapat perlindungan hukum atas banyaknya kasus laporan yang menimpa para guru.
Wartini salah satunya, guru BK asal SMAN 1 Bandar Lampung itu menyebut, para guru kerap mengalami dilema besar ketika hendak mendisiplinkan siswa. Sebab sekarang ini menurutnya, guru tidak dapat secara leluasa dalam menerapkan aturan untuk para siswanya yang menyalahi aturan.
Padahal kata dia, kedisiplinan adalah modal utama bagi para siswa tersebut untuk memasuki dunia kerja dan menjalani kehidupan sosialnya kelak dimasyarakat.
“Akhirnya yang terjadi dilapangan ada proses pembiaran. Misalnya anak terlambat kemudian didisiplinkan suruh push-up, anaknya pingsan, dan gurubyang dilaporkan. Akhirnya guru ini kena mental,” ujar Wartini saat mengemukakan pendapatnya dalam sebuah workshop Perlindungan Guru dari Kriminalisasi di Kampus IIB Darmajaya pada Kamis, 4 Januari 2024.
Kaur Banhatkum Bidkum Polda Lampung, Kompol. Dr. Zulkarnain, yang turut hadir sebagai narasumber dalam workshop tersebut menyampaikan, faktanya dilapangan, laporan terhadap guru yang terjadi di Lampung memang tidak begitu masif.
Namun karena isu ini menjadi isu nasional yang juga banyak terjadi dibeberapa daerah, maka pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan agar hal tersebut bisa diminimalisir.
Zulkarnain juga mengatakan bahwa, Polresta Bandar Lampung juga pernah beberapa kali menerima laporan terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru.
Salah satunya, kasus yang menimpa seorang guru di salah satu sekolah di Bandar Lampung yang dilaporkan oleh orangtua siswa lantaran menjewer anaknya yang terlambat.
“Lantaran ini niatnya adalah baik dan mendisiplinkan, sehingga tidak semua harus diselesaikan lewat persidangan. Maka kedua belah pihak kami panggil dan didamaikan lewat Restorative Justice dan kita buat komitmen bersama,” jelasnya.
Oleh karenanya ke depan, Zulkarnain mengimbau kepada guru untuk tidak perlu khawatir dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, kata Zulkarnain, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
“Ini ada di Pasal 14 huruf f Undang-undang Guru dan Dosen.” kata dia.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak dikehendaki, dirinya menyarankan agar setiap sekolah membuat semacam pakta integritas bersama dengan orang tua/wali murid.
Di mana dalam pakta integritas tersebut menurutnya harus mengatur bahwa tidak ada tuntutan secara hukum apabila dalam proses belajar mengajar dilakukan tindakan untuk pembinaan.
“Nah nanti dijelaskan pembinaan tersebut memuat apa saja, asalkan tidak menimbulkan cacat fisik luka berat, trauma dan lain sebagainya,” jelasnya.
Guru BK lainnya Husain Ahyati asal SMA Islam Cendekia berharap perlindungan hukum terhadap guru itu benar-benar terwujud. Sebab sampai saat ini ia mengaku masih ada kekhawatiran dalam dirinya ketika hendak melakukan pendisiplinan terhadap anak didiknya.
“Tujuan kita adalah mendidik dan mendisiplinkan, bukan untuk.menyakiti,” kata Husain.