Bandar Lampung (Lampost.co) — Real Count pemilu legislatif 2024, untuk DPRD Provinsi Lampung via Sirekap di website info pemilu KPU terus berlangsung. Pemantauan Lampost.co, dari total 8 Daerah Pemilihan, baru 6 dapil yang menyentuh angka di atas 75 persen.
Rincian perolehan suara untuk Dapil Lampung 1 Kota Bandar Lampung dengan persentase TPS masuk yakni 2.164 (75,14 persen), dan total 11 kursi:
- Gerindra 51.977 (18,27%)
- NasDem 43.694 (15,74%)
- PKB 33.895 (12,21%)
- PKS 31.066 (11,19%)
- PDI P 30.938 (11,6%)
- Golkar 20.211 (7,28%)
- PAN 16.582 (5,97%)
- Demokrat (5,5%).
Rincian perolehan untuk Dapil IV Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat dengan persentase TPS masuk mencapai 2.621 (78.03 persen), dan total 10 kursi:
- PDI P 93.025 (30,21%)
- Gerindra 63,070 (20,48%)
- PAN 39.391 (12,79%)
- PKB 23.066 (7,67%)
- Golkar 20.853 (6,68%)
- Demokrat 20.447 (6,64%)
- PKS 15.266 (4,96%)
- NasDem 13.909 (4,52%)
Lalu rincian perolehan untuk Dapil V Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara dengan persentase TPS masuk mencapai 2.796 (81,81 persen), dan total kursi 11 yakni :
- Gerindra 79.028 (20,83%)
- NasDem 67.387 (17,76%)
- Demokrat 54.899 (14,47%)
- Golkar 42.445 (11,19%)
- PDI P 41.153 (10,58%)
- PKS 29.582 (7,8%)
- PKB 28,442 (7,5%)
- PAN 23.256 (6,13%)
Dapil VI
Kemudian rincian perolehan untuk Dapil VI Kabupaten Tulang Bawang,Tulang Bawang Barat, Mesuji dengan persentase TPS masuk mencapai 2.247 (79,91%), dengan total kursi 10:
- PDI P 67.315 (19,16%)
- Gerindra 59.390 (16,19%)
- Golkar 58.056 (16,53%)
- Demokrat 36.926 (10,51%)
- PKB 29.533(8,41%)
- PAN 27.944 (7,95%)
- NasDem 23.907 (6,8%)
- PKS 19,006 (5,41%)
Rincian real count perolehan untuk Dapil VII Kabupaten Lampung Tengah dengan persentase TPS masuk mencapai 2.247 (79,91%), dan total kursi 12:
- Golkar 76.367 (23,07%)
- Gerindra 51.378 (15,52%)
- PDI P 47.796 (14,44%)
- PKB 44.764 (13,53%)
- NasDem 27.358 (8,27%)
- PKS 25.263 (7,63%)
- PAN 23.877 (7,21%)
- Demokrat 21.297 (6,43%)
Rincian real count perolehan untuk Dapil VIII Kabupaten Lampung Timur dengan persentase TPS masuk mencapai 2.945 (78,51%) dan total kursi 10 yakni :
- PKB 79.139 (21,03%)
- PDI P 61.971 (16,47%)
- PDI P 61.544 (16,53%)
- Golkar 47.879 (12,27%)
- PKS 31.383 (8,34%)
- Demokrat 25.579 (6,8%)
- NasDem 24.466 (6,5%)
- PAN 21.297 (5,67%)
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, KPU dalam menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu dilaksanakan secara berjenjang. Jadi dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK, dan tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU provinsi, dan tingkat nasional oleh KPU. “Jadi itu telah sesuai berdasarkan UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan aplikasi Sirekap sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024. Metode itu sebagai alat bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info publik pemilu. Oleh kaena itu, dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Jadi terkait informasi pemilu yang ada di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, bahwa data tersebut tidak menjadi dasar dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara peserta pemilu,” kata Ismanto.
Bawaslu Jamin
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan kemurnian suara Pemilu 2024. Salah satunya dengan pengawasan melekat (waskat) terhadap pleno rekapitulasi hasil pemilu di semua tingkatan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menegaskan, pihaknya menjamin kemurnian suara rakyat dan tidak akan ada perubahan ataupun pergeseran suara. “Pengawasan secara melekat oleh kami, dan juga ada saksi-saksi dari tiap partai,” ujar dia, Selasa, 20 Februari 2024.
Iskardo menjelaskan bahwa Bawaslu mendasarkan pengawasan pada hasil penghitungan di tingkat PPK pada pleno tingkat kecamatan, yaitu C plano yang ditempel di tiap TPS. Pada pleno tingkat kecamatan, C hasil juga ditempel dan diperlihatkan ke publik.
“Jika ada perbedaan antara C Hasil (C plano) dan C rekap (C1 milik partai), maka C hasil yang menjadi patokan,” kata dia.
Lebih lanjut, Iskardo mengatakan jika ada pihak yang keberatan terhadap perbedaan suara antara C rekapitulasi dan C hasil, dapat melapor. Nantinya Bawaslu akan melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang.
“Contohnya, hari ini saya memantau di salah satu kecamatan, mereka membuka dan menghitung suara ulang,” kata dia.
Sebelumnya, para penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, serta jajaran di 15 kabupaten/kota bekerja secara profesional. Hal itu untuk memastikan tidak ada pergeseran suara saat rekapitulasi di tiap tingkatan dan pleno.
Akademisi Hukum Tata Negara Unila Budiono mengatakan, KPU dan Bawaslu harus mencegah hal tersebut, terutama mengawasi suara partai. Artinya mengawasi suara yang berpotensi tidak masuk dalam perebutan kursi DPR di tiap tingkatan.
“Jangan sampai terjadi kecurangan pemilu, seperti perpindahan suara antara partai politik. Terutama partai yang berpotensi tidak masuk parlemen,” ujar dia.
Budiono menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan modus kecurangan yang sering terjadi di setiap pemilu. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus memastikan anggotanya tidak terlibat atau menjadi fasilitator terjadinya perpindahan suara antar partai. “Kalau ini terjadi, dapat merusak pemilu,” kata dia.