Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung menertibkan 20 lokasi tambang ilegal sepanjang 2025. Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Poin Penting:
- Pemprov Lampung menertibkan 20 tambang ilegal sepanjang 2025
- Penindakan tersebar di empat wilayah kabupaten/kota
- Pemerintah menghentikan aktivitas, menyegel lokasi, dan memasang plang larangan
- Penertiban melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyatakan penertiban dilakukan melalui langkah tegas dan terukur. Pemerintah menghentikan sementara aktivitas tambang, menyegel lokasi, serta memasang plang larangan di area terdampak.
“Total ada 20 tambang ilegal di berbagai kabupaten/kota yang telah ditertibkan sepanjang 2025,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemprov Lampung melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Pemerintah bekerja sama dengan Polda Lampung, Polresta, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota.
Riski menegaskan sinergi tersebut penting untuk memastikan proses penindakan berjalan efektif dan kondusif. Ia juga menyebut pemerintah kabupaten turut mengambil peran aktif dalam penertiban tambang ilegal.
Salah satu contoh penindakan dilakukan di Kabupaten Way Kanan. Pemerintah daerah setempat mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Riski menjelaskan kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian C saat ini berada di tingkat provinsi. Kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Selain itu, penertiban juga didukung Peraturan Menteri KLHK Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
“Semua PPLH, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun pusat, memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan penghentian sementara kegiatan yang melanggar,” ujar Riski.








