Bandar Lampung (Lampost.co) — Aktivasi dan penggunaan akun Coretax menunjukkan tren peningkatan capai 11,27 juta wajib pajak seiring naiknya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal 2026.
Poin penting :
1. Peningkatan signifikan penggunaan akun Coretax bagi wajib pajak.
2. Perpajakan berbasis digital mulai diterima secara luas oleh Wajib Pajak.
3. Pelaporan lebih awal mempermudah proses administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mencapai 10.367.456 akun.
Sedangkan Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 817.228 akun, Instansi Pemerintah 88.409 akun, serta Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, data tersebut menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga secara aktif oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Penggunaan Coretax terus meningkat dan Wajib Pajak manfaatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Rosmauli, Minggu, 4 Januari 2026.
Baca juga : Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Coretax Sebelum Akhir Desember
Menurutnya, meningkatnya pemanfaatan Coretax menjadi indikator bahwa sistem administrasi perpajakan berbasis digital mulai diterima secara luas oleh berbagai kelompok Wajib Pajak.
Pihaknya terus berupaya memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax.
Salah satunya dengan menyediakan panduan dan tutorial yang dapat terakses secara mandiri.
“Panduan aktivasi tersedia melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat terakses kapan saja,” ujarnya.
Selain layanan mandiri, DJP juga menyiapkan kanal bantuan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis maupun administrasi dalam penggunaan Coretax.
“Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan,” kata dia.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melakukan pelaporan tepat waktu.
Pelaporan lebih awal dinilai dapat mempermudah proses administrasi perpajakan.








