Gunungsugih (Lampost.co) — Pengadilan Agama Gunungsugih, Lampung Tengah, menyebut pengajuan dispensasi kawin pada anak di bawah umur meningkat selama 2023.
Humas Pengadilan Agama Gunungsugih, Muhajir Anshori, menjelaskan dispensasi nikah menjadi perkara tertinggi kedua setelah perceraian di Lampung Tengah. Bahkan, jumlah dispensasi kawin pada 2023 meningkat dibandingkan 2022.
Hal itu dampak dari perkembangan teknologi. Peran media sosial yang memiliki pengaruh positif diiringi dengan efek negatif yang besar pula, terutama bagi anak.
“Setiap anak di Lampung Tengah harus mendapatkan perhatian yang baik dari orang tua, khususnya dalam pergaulan dan dari pihak yang konsentrasi di dalamnya,” ujar Muhajir, kepada Lampost.co, Jumat, 5 Januari 2024.
Sekolah juga harus berperan dan memberi pengaruh karena sebagian besar kegiatan anak berada di lembaga pendidikan. “Menekan kasus dispensasi anak butuh peran berbagai pihak. Semoga ada kerja sama dan pengaruh yang baik,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Gunungsugih, Lampung Tengah, mengabulkan 233 perkara dispensasi menikah terhadap anak di bawah umur selama 2023. Pengajuan itu di antaranya dari 54 anak lulusan SD.
Bahkan, 127 pengajuan dispensasi itu karena hamil di luar nikah dan pergaulan bebas. Usia anak yang mengajukan pernikahan itu mulai dari 14 tahun hingga 18 tahun.
Pengajuan itu dengan alasan 79 perkara karena hamil di luar nikah dan 48 perkara akibat pergaulan bebas. Selain itu, pengajuan menikah juga dengan alasan menghindari zina, ekonomi, dan adat budaya setempat.