Kotaagung (Lampost.co) — Tragedi tenggelamnya dua bocah di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus, terus menuai sorotan.
Kali ini datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah. Melainkan peristiwa pidana akibat kelalaian pengelolaan.
Praktisi hukum Muhammad Ali, yang juga Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), menegaskan bahwa tragedi tersebut memenuhi unsur pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Bahkan, Pasal 475 ayat (1) membuka ruang pemberatan pidana.
“Unsur kelalaian terlihat nyata dari pembuatan kolam buatan yang berbahaya, kawasan yang tetap dibuka untuk umum, serta tidak adanya sistem pengamanan minimal. Ini bukan semata musibah, tetapi kegagalan pengelolaan,” kata Ali, Minggu, 11 Januari 2026.
Baca Juga:
Duka Keluarga Tenggelam Way Lalaan Tak Terhitung Nilainya
Menurut Ali, ketika sebuah destinasi wisata dibuka untuk publik, mempromosikannya secara luas, dan pengunjung membayar tiket masuk. Maka tanggung jawab hukum atas keselamatan pengunjung melekat sepenuhnya pada pengelola dan pemerintah daerah.
Ali juga menyoroti pemberian santunan dari pemerintah daerah kepada keluarga korban sebesar Rp3 juta. Ia menilai santunan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menutup persoalan hukum.
“Santunan tidak menghapus tanggung jawab pidana. Bahkan jika dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Itu justru mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap nilai nyawa manusia,” ujarnya.
Memproses Perkara
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses perkara ini meskipun keluarga korban tidak membuat laporan resmi.
“Ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, kepolisian berwenang dan wajib mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban dan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Ali juga mendesak agar dinas terkait tidak sekadar membela diri. Melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan wisata Way Lalaan sebelum kembali mereka buka untuk umum.
“Standar operasional prosedur keselamatan harus benar-benar dipenuhi. Jangan sampai wisata dibuka kembali dalam kondisi yang sama dan berisiko,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua anak meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan. Insiden tersebut memicu polemik terkait standar keselamatan, ketiadaan asuransi pengunjung, serta dugaan kelalaian pengelolaan destinasi wisata.








