• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 13/01/2026 19:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Praktisi Hukum Nilai Tragedi Way Lalaan Penuhi Unsur Pidana

Unsur kelalaian terlihat nyata dari pembuatan kolam buatan yang berbahaya, kawasan yang tetap dibuka untuk umum, serta tidak adanya sistem pengamanan minimal.

Ricky MarlyRusdi SenepalbyRicky MarlyandRusdi Senepal
12/01/26 - 06:01
in Lampung, Tanggamus
A A
Praktisi Hukum Nilai Tragedi Way Lalaan Penuhi Unsur Pidana

Lokasi dua anak tenggelam di wisata Air Terjun Way Lalaan, Tanggamus. (dok.)

Kotaagung (Lampost.co) — Tragedi tenggelamnya dua bocah di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus, terus menuai sorotan.

Kali ini datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah. Melainkan peristiwa pidana akibat kelalaian pengelolaan.

Praktisi hukum Muhammad Ali, yang juga Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), menegaskan bahwa tragedi tersebut memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Bahkan, Pasal 475 ayat (1) membuka ruang pemberatan pidana.

“Unsur kelalaian terlihat nyata dari pembuatan kolam buatan yang berbahaya, kawasan yang tetap dibuka untuk umum, serta tidak adanya sistem pengamanan minimal. Ini bukan semata musibah, tetapi kegagalan pengelolaan,” kata Ali, Minggu, 11 Januari 2026.

Baca Juga:

Duka Keluarga Tenggelam Way Lalaan Tak Terhitung Nilainya

 

Menurut Ali, ketika sebuah destinasi wisata dibuka untuk publik, mempromosikannya secara luas, dan pengunjung membayar tiket masuk. Maka tanggung jawab hukum atas keselamatan pengunjung melekat sepenuhnya pada pengelola dan pemerintah daerah.

Ali juga menyoroti pemberian santunan dari pemerintah daerah kepada keluarga korban sebesar Rp3 juta. Ia menilai santunan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menutup persoalan hukum.

“Santunan tidak menghapus tanggung jawab pidana. Bahkan jika dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Itu justru mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap nilai nyawa manusia,” ujarnya.

 

Memproses Perkara

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses perkara ini meskipun keluarga korban tidak membuat laporan resmi.

“Ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, kepolisian berwenang dan wajib mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban dan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Ali juga mendesak agar dinas terkait tidak sekadar membela diri. Melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan wisata Way Lalaan sebelum kembali mereka buka untuk umum.

“Standar operasional prosedur keselamatan harus benar-benar dipenuhi. Jangan sampai wisata dibuka kembali dalam kondisi yang sama dan berisiko,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua anak meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan. Insiden tersebut memicu polemik terkait standar keselamatan, ketiadaan asuransi pengunjung, serta dugaan kelalaian pengelolaan destinasi wisata.

Tags: air terjunPemerintah DaerahpidanaTANGGAMUSWay Lalaan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Green SM Siap Masuk Lampung, Target Launching Ramadan dengan 400 Taksi Listrik

Green SM Siap Masuk Lampung, Target Launching Ramadan dengan 400 Taksi Listrik

byRicky Marlyand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perusahaan taksi listrik Green SM Indonesia bersiap memperluas jangkauan layanannya ke Provinsi Lampung. Kota Bandar Lampung...

Dorong Transportasi Hijau dan Ramah Lingkungan Melalui Taksi Listrik

Dorong Transportasi Hijau dan Ramah Lingkungan Melalui Taksi Listrik

byRicky Marlyand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mematangkan langkah menuju transportasi ramah lingkungan dengan menghadirkan investor taksi berbasis...

Bank Lampung Fokuskan Kredit Produktif dan UMKM di 2026

Bank Lampung Fokuskan Kredit Produktif dan UMKM di 2026

byAtikaand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bank Lampung menargetkan penguatan pembiayaan sektor produktif, komersial, dan UMKM pada tahun 2026 dan fokus kredit....

Berita Terbaru

Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation.
Ekonomi dan Bisnis

Sri Mulyani Resmi Jadi Dewan Direksi Gates Foundation

byNur
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati resmi bergabung sebagai anggota Dewan Direksi Gates Foundation. Lembaga filantropi...

Read moreDetails
logo bundesliga

Klasemen Liga Jerman, Bayern Muenchen Perlebar Jarak dengan Dortmund

13/01/2026
Green SM Siap Masuk Lampung, Target Launching Ramadan dengan 400 Taksi Listrik

Green SM Siap Masuk Lampung, Target Launching Ramadan dengan 400 Taksi Listrik

13/01/2026
rayakan gol olise

Bayern Muenchen Berondong Gawang Wolfsburg Delapan Gol

13/01/2026
kevindiks rayakan gol

Penalti Kevin Diks Bantu Gladbach Menang

13/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.