Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan perang melawan pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat sepanjang 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan capaian tersebut dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan. OJK menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal selama periode Januari hingga Desember 2025.
Friderica menjelaskan OJK menerima 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2025. Mayoritas laporan berasal dari korban pinjaman online ilegal.
Dia mencatat ada 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal. Sementara itu, 4.971 laporan lainnya menyangkut investasi ilegal.
“OJK menindaklanjuti seluruh laporan tersebut melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI,” kata Friderica.
Satgas PASTI Tutup Ribuan Situs dan Aplikasi Berbahaya
Satgas PASTI menghentikan ribuan platform ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital. OJK menilai platform tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 354 penawaran investasi ilegal. Langkah itu bertujuan melindungi konsumen dari praktik penipuan berkedok investasi. OJK menegaskan pengawasan akan terus diperketat sepanjang 2026.
Ribuan Nomor Debt Collector Ilegal Diblokir
OJK juga menindak praktik penagihan ilegal yang meresahkan masyarakat. Satgas PASTI menemukan ribuan nomor penagih pinjol ilegal.
Ada 2.422 nomor kontak debt collector ilegal diajukan untuk pemblokiran. OJK berkoordinasi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah itu dapat menekan intimidasi terhadap korban pinjaman online ilegal.
Puluhan Ribu Nomor Penipu Terpantau IASC
Satgas PASTI turut memantau laporan penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center. Tercatat 61.341 nomor telepon yang korban laporkan hingga 30 November 2025.
OJK segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor tersebut. Pemblokiran bertujuan memutus rantai kejahatan digital. OJK meminta masyarakat tetap waspada terhadap modus penipuan baru.
Ratusan Ribu Layanan Konsumen Masuk ke OJK
OJK menerima 536.267 permintaan layanan konsumen sepanjang 2025. Layanan tersebut masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen OJK.
Dari jumlah tersebut, OJK mencatat 56.620 pengaduan resmi. Aduan terbanyak berasal dari sektor keuangan digital. Sektor perbankan menyumbang 20.972 pengaduan. Industri fintech mencatat 21.886 pengaduan.
Fintech Jadi Sektor Paling Banyak Diadukan
Selain perbankan, perusahaan pembiayaan juga mencatat 11.309 pengaduan. Sektor asuransi menyumbang 1.619 laporan.
Pasar modal dan industri keuangan non-bank mencatat 834 pengaduan. OJK memastikan seluruh aduan tertangani sesuai ketentuan. OJK mendorong masyarakat memanfaatkan kanal resmi pengaduan untuk perlindungan maksimal.
Dia menegaskan komitmen memperkuat perlindungan konsumen keuangan nasional. Penindakan pinjol ilegal menjadi prioritas utama.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan keuangan berizin resmi. “Informasi legalitas dapat cek melalui situs dan kanal resmi OJK,” kata dia.








