Jakarta (Lampost.co) – Influencer Timothy Ronald kini menghadapi masalah hukum serius. Pihak kepolisian menerima laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret namanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut secara resmi.
Poin Penting
- Laporan Resmi: Timothy Ronald terlapor ke Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026.
- Dugaan Kasus: Penipuan investasi aset kripto, termasuk keterlibatan token $MANTA.
- Total Kerugian: Seorang pelapor berinisial Y mengaku kehilangan dana sebesar Rp3 miliar.
- Status Hukum: Pihak kepolisian saat ini masih melakukan tahap penyelidikan (lidik).
- Janji Keuntungan: Korban tergiur iming-iming keuntungan sebesar 300 hingga 500 persen.
Pihak kepolisian menerima berkas laporan pada awal Januari 2026. Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 12 Januari 2026. Beliau menjelaskan bahwa pelapor berinisial Y mengadukan kasus dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga : Polemik Nikah Tanpa Wali: Inara Rusli Klaim Sah, Ustaz Khalid Basalamah Beri Teguran Keras
“Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada Tanggal 9 Januari 2026, dimana pelapor berinisial Y tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Saat ini, penyidik kepolisian masih mendalami status laporan tersebut. Status perkara Timothy Ronald masih berada dalam tahap penyelidikan atau lidik. Kepolisian berencana mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi terkait. Selain itu, penyidik akan memeriksa bukti-bukti yang terlampir dalam laporan tersebut.
“Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa besok, 13 Januari 2026,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus ini bermula dari aktivitas perdagangan saham dan aset kripto. Korban mengaku tergiur oleh janji keuntungan yang sangat tinggi. Timothy diduga menjanjikan profit sebesar 300 hingga 500 persen kepada anggotanya. Namun, nilai aset tersebut justru jatuh dan menyebabkan kerugian besar.
Korban mengaku kehilangan dana hingga mencapai Rp3 miliar. Sebelumnya, Timothy di duga mengarahkan komunitas Akademi Crypto untuk membeli token $MANTA. Namun, investasi tersebut tidak memberikan hasil sesuai janji manis sang influencer.
“Nah karena laporan polisi ini baru di terima pada tanggal 9 Januari, itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik akan mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan dan analisa barang bukti,” ungkap Budi.
Penyidik berkomitmen mengusut tuntas kasus yang melibatkan tokoh muda ini. Publik kini menunggu hasil klarifikasi dari pihak Timothy Ronald. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para investor aset digital.







