Jakarta (lampost.co)-— Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Seorang notaris, Jose Dima Satria, mengungkap adanya pencatatan transaksi dana senilai Rp 809 miliar yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Jose menyampaikan keterangan tersebut saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan, dana tersebut bukan merupakan transaksi utang-piutang. Melainkan hasil peningkatan modal berdasarkan keputusan pemegang saham.
Baca juga:
“Berdasarkan keputusan pemegang saham, transaksi itu merupakan persetujuan peningkatan modal. Dana tersebut masuk ke PT Gojek Indonesia,” ujar Jose di hadapan majelis hakim.
Akta Notaris
Dalam persidangan, jaksa menelusuri akta notaris PT AKAB yang pembuatannya pada Oktober 2011. Dari pencatatan tersebut, terungkap nilai peningkatan modal mencapai Rp 809 miliar. Jose mengakui dana itu benar-benar masuk ke perusahaan, namun ia mengaku tidak mengetahui detail asal-usul dana tersebut. Termasuk apakah berkaitan dengan penjualan saham tertentu.
Perkara ini sendiri menyeret tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menegaskan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui keterbatasan penggunaan laptop Chromebook, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Meski demikian, pengadaan tersebut tetap ia jalankan.pengadaan
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan
Pengadaan Chromebook
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022 melakukan dengan tujuan bisnis, yakni mendorong peningkatan investasi Google ke PT AKAB.
Jaksa juga mengklaim pengadaan tersebut telah memperkaya Nadiem sebesar lebih dari Rp 809 miliar, yang iai sebut mengalir melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Nilai tersebut, menurut jaksa, tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 sebagai perolehan surat berharga.
Selain dugaan memperkaya pihak tertentu, jaksa menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang menilai tidak perlu dan tidak memberi manfaat optimal.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Nadiem secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menegaskan kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan tidak menerima aliran dana sebagaimana jaksa adilkan.
Persidangan kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguji keterkaitan antara kebijakan pengadaan, aliran dana perusahaan, serta dugaan kerugian negara.








