• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 01:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Notaris Ungkap Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Gojek Dikasus Chromebook

Jose menyampaikan keterangan tersebut saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026

NurbyNur
14/01/26 - 20:43
in Hukum, Nasional
A A
Notaris Ungkap Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Gojek

(Foto: Antara)

Jakarta (lampost.co)-— Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Seorang notaris, Jose Dima Satria, mengungkap adanya pencatatan transaksi dana senilai Rp 809 miliar yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Jose menyampaikan keterangan tersebut saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan, dana tersebut bukan merupakan transaksi utang-piutang. Melainkan hasil peningkatan modal berdasarkan keputusan pemegang saham.

Baca juga:

“Berdasarkan keputusan pemegang saham, transaksi itu merupakan persetujuan peningkatan modal. Dana tersebut masuk ke PT Gojek Indonesia,” ujar Jose di hadapan majelis hakim.

Akta Notaris

Dalam persidangan, jaksa menelusuri akta notaris PT AKAB yang pembuatannya pada Oktober 2011. Dari pencatatan tersebut, terungkap nilai peningkatan modal mencapai Rp 809 miliar. Jose mengakui dana itu benar-benar masuk ke perusahaan, namun ia mengaku tidak mengetahui detail asal-usul dana tersebut. Termasuk apakah berkaitan dengan penjualan saham tertentu.

Perkara ini sendiri menyeret tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menegaskan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui keterbatasan penggunaan laptop Chromebook, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Meski demikian, pengadaan tersebut tetap ia jalankan.pengadaan

Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Pengadaan Chromebook

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022 melakukan dengan tujuan bisnis, yakni mendorong peningkatan investasi Google ke PT AKAB.

Jaksa juga mengklaim pengadaan tersebut telah memperkaya Nadiem sebesar lebih dari Rp 809 miliar, yang iai sebut mengalir melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Nilai tersebut, menurut jaksa, tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 sebagai perolehan surat berharga.

Selain dugaan memperkaya pihak tertentu, jaksa menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang menilai tidak perlu dan tidak memberi manfaat optimal.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Nadiem secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menegaskan kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan tidak menerima aliran dana sebagaimana jaksa adilkan.

Persidangan kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguji keterkaitan antara kebijakan pengadaan, aliran dana perusahaan, serta dugaan kerugian negara.

Tags: ChromebookKORUPSINadiem Makarim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Ilustrasi(Dok Litbang MI)

Pilkada Langsung Tidak Mahal, Habiskan Anggaran Rp40 Ribu setiap Pemilih selama Lima Tahun

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Ida Budhiati, menyebut biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati (MI/ BARY FATAHILAH)

Pilkada via DPRD Berisiko Melemahkan Legitimasi Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD...

Berita Terbaru

selebrasi semenyo
Bola

City Menang 2-0 atas Newcastle di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

byIsnovan Djamaludinand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Manchester City membuka peluang besar melaju ke final Piala Liga Inggris (Carabao Cup) 2025/2026 setelah meraih kemenangan 2-0 atas...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FB-15JAN

MU Tunjuk Michael Carrick Jadi Pelatih Sementara

15/01/2026
Kejurda Karate Gubernur Cup V

FORKI Lampung Gelar Gubernur Cup, Ajang Seleksi Kejurnas Karate

15/01/2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

15/01/2026
Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.