Jakarta (Lampost.co) – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dapat melemahkan legitimasi daerah. Ia menilai pilkada langsung masih sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi.
Kemudian Ida menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas mengatur pengisian jabatan kepala daerah harus terlaksanakan secara demokratis. Menurutnya, meskipun MK memberikan ruang kebijakan atau open legal policy kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme Pilkada. Namun, nilai-nilai demokrasi tidak boleh terabaikan.
“Pengisian jabatan kepala daerah itu sudah dinyatakan oleh konstitusi, harus secara demokratis. Dalam beberapa putusannya, MK memang menyatakan bahwa pemilihan secara demokratis merupakan open legal policy. Terlebih bagi pemerintah dan DPR,” ujar Ida, Rabu, 14 Januari 2026.
Namun demikian, Ida menekankan bahwa MK juga memberikan batasan yang jelas terkait makna demokrasi itu sendiri. Ia menegaskan, demokrasi tidak dapat terlepaskan dari keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pemilihan.
“Dalam putusan-putusan MK itu sendiri juga sudah dinyatakan secara tegas tentang nilai-nilai demokrasi. Ini yang mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa meskipun kewenangan untuk menentukan apakah Pilkada terselenggarakan secara langsung atau tidak langsung berada di tangan DPR dan pemerintah. Namun mekanisme yang terpilih tetap harus menginternalisasi partisipasi rakyat.
“Ke depan, meskipun kita serahkan kepada DPR dan pemerintah. Sistem pemilihan kepala daerah itu menurut MK harus tetap menginternalisasi nilai-nilai demokrasi. Terutama partisipasi masyarakat untuk terlibat langsung dalam memilih calon-calon kepala daerah,” ujarnya.
Legitimasi Politik
Kemudian dari perspektif praktik ketatanegaraan. Ida menilai pemilihan langsung memberikan legitimasi politik yang kuat dan seimbang antara lembaga eksekutif dan legislatif. Baik tingkat pusat maupun daerah. Presiden dan DPR RI, yang sama-sama terpilih langsung oleh rakyat. Ini memiliki legitimasi yang setara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan.
“Kedua lembaga ini sama-sama terpilih langsung oleh rakyat dan memiliki legitimasi yang kuat. Sehingga check and balances bisa berjalan secara seimbang,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Ida, prinsip legitimasi yang sama juga harus berlaku pada tingkat daerah. Kepala daerah dan DPRD yang sama-sama terpilih langsung oleh rakyat akan menciptakan keseimbangan kekuasaan. Serta memastikan kebijakan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Pemerintah daerah itu menjalankan kebijakan pusat sekaligus memperjuangkan kebutuhan lokalnya. Dan itu harus mendapatkan persetujuan anggaran dari DPRD yang juga terpilih langsung oleh rakyat,” katanya.
Kemudian Ida pun menegaskan bahwa Pilkada langsung masih relevan dan penting untuk menjaga kualitas demokrasi lokal. Ia mengingatkan bahwa penerapan Pilkada tidak langsung, sementara DPRD tetap terpilih secara langsung. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan legitimasi politik daerah.
“Pemilihan secara langsung ini harus terus terlaksanakan karena sumber kekuasaan itu berasal dari rakyat. Kalau Pilkada tidak langsung sementara DPRD pemiilihan langsung. Itu justru akan melemahkan sistem pemerintahan daerah karena kepala daerah tidak memiliki legitimasi politik yang sama kuatnya,” tegasnya.








