Jakarta (Lampost.co) – Kasus dugaan wanprestasi dana kelulusan tes Akademi Polisi (Akpol) yang menyeret nama Adly Fairuz terus bergulir. Pesinetron tersebut kembali mangkir dari sidang pemanggilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1).
Poin Penting
- Total Gugatan: Penggugat menuntut kerugian total senilai Rp5 miliar.
- Modus Operandi: Penggunaan nama samaran “Jenderal Ahmad” untuk menerima dana Rp3,65 miliar.
- Status Cicilan: Adly baru membayar Rp500 juta dari total kewajiban yang disepakati.
- Jadwal Sidang: Hakim menjadwalkan ulang sidang pemanggilan kedua pada 29 Januari 2026.
Farly Lumopa selaku pihak penggugat mengonfirmasi kabar ketidakhadiran sang artis tersebut secara langsung. Namun, pihak pelapor dan jajaran kuasa hukumnya tetap menghadiri persidangan dengan tertib.
“Ya, betul (Adly Fairuz) tidak datang,” kata Farly Lumopa.
Meisa Daryanti menjelaskan bahwa agenda sidang kedua ini bertujuan untuk memanggil para tergugat. Akan tetapi, majelis hakim tidak mendapati kehadiran Adly maupun tim kuasa hukumnya di ruang sidang.
“Kalo untuk proses persidangan kemarin, majelis hakim masih menunggu kehadiran para tergugat. Adly Fairuz sebagai Tergugat 2. Sampai kemarin, Adly Fairuz maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir tapi hanya memberi statement ke media-media tanpa menunjukkan Surat Kuasa & menghadiri persidangan,” jelas Meisa.
Dugaan Penipuan dan Tuntutan Ganti Rugi
Kasus ini bermula saat korban melayangkan gugatan kerugian materiil sebesar Rp5 miliar. Hal ini terjadi karena Adly diduga mengingkari janji terkait pengembalian dana ujian masuk Akpol.
Awalnya, korban membayar uang kelulusan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad secara bertahap. Total pembayaran tersebut mencapai angka Rp3,65 miliar dalam kurun waktu dua tahun. Belakangan terungkap bahwa identitas asli Jenderal Ahmad diduga adalah Adly Fairuz sendiri.
Pihak korban kemudian mendesak Adly untuk menandatangani surat perjanjian pengembalian dana resmi. Namun, Adly kabarnya baru mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat.
Pihak penggugat masih mengharapkan kehadiran Adly pada persidangan selanjutnya untuk menunjukkan itikad baik. Mereka sangat menantikan tanggung jawab nyata dari sang aktor atas masalah hukum ini.
“Ya mudah-mudahan, sih. Ya, mudah-mudahan di persidangan selanjutnya. Mungkin ada perwakilan, ada itikad baiknya untuk menghadiri sidang. Yang penting hadir aja, berarti kan ada itikad baiknya walaupun dia tidak mau menemui kami,” tutup Meisa.








