• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/02/2026 03:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Diskresi Yaqut Picu Jual Beli Kuota Haji

Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan pada aspek diskresi tersebut sebagai cikal bakal tindak pidana korupsi.

NurbyNur
16/01/26 - 21:59
in Hukum, Nasional
A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemberian diskresi oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan menjadi pemicu terjadinya praktik jual beli kuota haji, baik di kalangan pejabat maupun pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemberian diskresi oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan menjadi pemicu terjadinya praktik jual beli kuota haji, baik di kalangan pejabat maupun pihak swasta.

Jakarta (Lampost.co)–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemberian diskresi oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan menjadi pemicu terjadinya praktik jual beli kuota haji, baik di kalangan pejabat maupun pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dugaannya berasal dari praktik jual beli kuota. Yang merupakan dampak langsung dari kebijakan diskresi Kementerian Agama.

KPK meyakini dugaan korupsi ini berawal dari keputusan yang menyimpang dari ketentuan. Padahal tidak akan menimbulkan masalah jika aturan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU

Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan pada aspek diskresi tersebut sebagai cikal bakal tindak pidana korupsi. Serta mendalami potensi kerugian negara dengan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sejauh ini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Kuota Haji

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya dugaanya terlibat dalam kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, yang di targetkan KPK segera membawa ke persidangan.

Dalam kasus ini, Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya membagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut terduga melakukannya secara tidak sesuai aturan dengan porsi masing-masing 50 persen.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Termasuk Ustaz Khalid Basalamah, untuk mendalami alur pembagian kuota dan dugaan aliran dana.

Tags: KPKmantan menteri agamamantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Hardjuno Wiwoho Ingatkan Pemerintah Jaga Kedaulatan Hukum

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka...

Otoritas Jasa Keuangan

Mundurnya Pimpinan OJK–BEI Jadi Teladan Baru di Tengah Gejolak IHSG

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mundurnya sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan...

Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu nekat melarikan diri dari ruang operasi rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.Dok/MTV News.com

Gembong Curanmor Bersenjata di Pringsewu Kabur Saat Operasi di Rumah Sakit

byNur
31/01/2026

Pringsewu (Lmapost.co)-— Perburuan terhadap Suradi alias Ganden (35) berubah menjadi operasi besar-besaran. Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu...

Berita Terbaru

logo Serie A
Bola

Napoli Bangkit Tekuk Fiorentina 2-1

byIsnovan Djamaludin
01/02/2026

Naples (Lampost.co)—Napoli berhasil memetik poin penuh saat menjamu Fiorentina dalam lanjutan pekan ke-23 Serie A musim 2025/2026. Bertanding di Stadion...

Read moreDetails
Menteri PPPA Apresiasi Keterlibatan Petugas Haji Perempuan pada Tahun Ini

Menteri PPPA Apresiasi Keterlibatan Petugas Haji Perempuan pada Tahun Ini

01/02/2026
Madura United vs PSBS Biak1

Madura United dan PSBS Biak Harus Puas Berbagi Poin

01/02/2026
Mayat tanpa Kepala di Pantai Lentera Gegerkan Warga Pesisir Barat

Mayat tanpa Kepala di Pantai Lentera Gegerkan Warga Pesisir Barat

01/02/2026
sassuolo rayakan kemenangan atas pisa

Aksi Krusial Jay Idzes Bawa Sassuolo Menang

01/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.