IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 13:42
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tangan Kanan Mantan Bupati Lampung Timur Segera Disidang Korupsi

Selain menahan dua tersangka Korupsi Anggaran Fiktif DPRD Lampung Utara. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, melakukan pelimpahan tahap II kasus Lampung Timur

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
20/01/26 - 21:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat memberikan keterangan kepada rekan rekan jurnalis. Dok. Lampost.co

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat memberikan keterangan kepada rekan rekan jurnalis. Dok. Lampost.co

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) –– Selain menahan dua tersangka Korupsi Anggaran Fiktif DPRD Lampung Utara. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, melakukan pelimpahan tahap II. Yakni tersangka dan barang bukti
korupsi Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun anggaran 2022.

Sementara tersangka yakni orang kepercayaan Mantan Bupati Lampung Timur yakni Budi Leksono.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan pelimpahan terhadap tersangka berinisial BL, atas nama Budi Leksono Bin Maryono (Alm). Tersangka dugaannya terlibat dalam penyimpangan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.803.937.439, berdasarkan laporan Akuntan Publik.

“Terhadap tersangka melakukan penahanan selama 20 hari ke depan Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung,” kata Armen Wijaya, Selasa 20 Januari 2026.

Kemudian menurut Armen, proses Tahap II ini merupakan langkah awal bagi Penuntut Umum (PU) untuk mempersiapkan tuntutan. Demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Segera terdaftar pada PN Tanjung Karang untuk segera sidangka,” katanya.

Pidana Korupsi

Sementa itu, tersangka BL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta primair Pasal 603 atau subsidair Pasal 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian Budi sendiri ternyata merupakan tangan kanan mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo. Budi berperan sebagai perantara penerimaan uang agar pekerjaan proyek dapat terkerjakan oleh perusahaan tertentu.

Lalu tersangka dugaannya menerima uang dari salah satu perusahaan atas perintah terdakwa lainnya. Dengan tujuan memuluskan pengerjaan proyek, yang jelas bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian Budi sendiri selalu terpanggil sebagai saksi, bahkan sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun Budi selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, Kejati Lampung mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 19 November 2025. Hingga akhirnya ditemukan dan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, beberapa orang telah tertetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni M. Dawam Rahardjo selaku mantan Bupati Lampung Timur, Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA yang mengerjakan proyek tersebut, Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini serta Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras yang merupakan konsultan pengawas

‘Dari proses penyidikan, dan audit, ditemukan kerugian negara senilai Rp 3.803.937.439,- dari proyek tersebut, dari Rp. 6,8 miliar

 

Tags: Agus CahyonoAhmad AlamsyahArmen WijayaAspidsus Kejati LampungBendahara Pengeluaran OPDbupati lampung timurDirektur CV. GTAFarukIsman EfrilianKasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian KeuanganLampung MijauM Dawam RahardjoPlt. Sekretaris DPRD Lampung UtaraSekretariat DPRD Kabupaten Lampung UtaraSekretariat DPRD Lampung Utara
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polairud Polda Lampungpengamanan lokasi wisata selama musim liburan. (Foto:Dok)

Wisata Air Jadi Favorit, Warga Lampung Khawatir Ancaman Air Bah Mengintai

byNurand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Keindahan wisata air, khususnya sungai, masih menjadi daya tarik utama bagi masyarakat Lampung untuk melepas penat....

Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan monitoring keamanan kawasan objek wisata Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu, 29 Maret 2026. Dok Polisi

Sistem Peringatan Dini Jadi Kebutuhan Mendesak di Kawasan Wisata Air

byNurand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Keberadaan sistem peringatan dini atau early warning system, (EWS) menjadi kebutuhan mendesak. Khususnya di kawasan wisata...

Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Dok/Lampost.co

Lampung Percepat Pemasangan Sistem Peringatan Dini Banjir

byNurand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergerak cepat memperkuat mitigasi bencana dengan menyiapkan pembangunan Early Warning System...

Berita Terbaru

Polairud Polda Lampungpengamanan lokasi wisata selama musim liburan. (Foto:Dok)
Bandar Lampung

Wisata Air Jadi Favorit, Warga Lampung Khawatir Ancaman Air Bah Mengintai

byNurand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Keindahan wisata air, khususnya sungai, masih menjadi daya tarik utama bagi masyarakat Lampung untuk melepas penat....

Read moreDetails
Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan monitoring keamanan kawasan objek wisata Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu, 29 Maret 2026. Dok Polisi

Sistem Peringatan Dini Jadi Kebutuhan Mendesak di Kawasan Wisata Air

03/04/2026
Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Dok/Lampost.co

Lampung Percepat Pemasangan Sistem Peringatan Dini Banjir

03/04/2026
Ilustrasi harga jual kembali (buyback) emas.

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 23 April 2026 Merosot

03/04/2026
scream 8

Scream 8 Resmi Digarap: Penulis Poker Face Siap Bawa Teror Ghostface Lebih Mencekam

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.