Bandar Lampung (Lampost.co) –– Selain menahan dua tersangka Korupsi Anggaran Fiktif DPRD Lampung Utara. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, melakukan pelimpahan tahap II. Yakni tersangka dan barang bukti
korupsi Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun anggaran 2022.
Sementara tersangka yakni orang kepercayaan Mantan Bupati Lampung Timur yakni Budi Leksono.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan pelimpahan terhadap tersangka berinisial BL, atas nama Budi Leksono Bin Maryono (Alm). Tersangka dugaannya terlibat dalam penyimpangan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.803.937.439, berdasarkan laporan Akuntan Publik.
“Terhadap tersangka melakukan penahanan selama 20 hari ke depan Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung,” kata Armen Wijaya, Selasa 20 Januari 2026.
Kemudian menurut Armen, proses Tahap II ini merupakan langkah awal bagi Penuntut Umum (PU) untuk mempersiapkan tuntutan. Demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Segera terdaftar pada PN Tanjung Karang untuk segera sidangka,” katanya.
Pidana Korupsi
Sementa itu, tersangka BL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta primair Pasal 603 atau subsidair Pasal 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Budi sendiri ternyata merupakan tangan kanan mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo. Budi berperan sebagai perantara penerimaan uang agar pekerjaan proyek dapat terkerjakan oleh perusahaan tertentu.
Lalu tersangka dugaannya menerima uang dari salah satu perusahaan atas perintah terdakwa lainnya. Dengan tujuan memuluskan pengerjaan proyek, yang jelas bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian Budi sendiri selalu terpanggil sebagai saksi, bahkan sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun Budi selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, Kejati Lampung mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 19 November 2025. Hingga akhirnya ditemukan dan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, beberapa orang telah tertetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni M. Dawam Rahardjo selaku mantan Bupati Lampung Timur, Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA yang mengerjakan proyek tersebut, Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini serta Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras yang merupakan konsultan pengawas
‘Dari proses penyidikan, dan audit, ditemukan kerugian negara senilai Rp 3.803.937.439,- dari proyek tersebut, dari Rp. 6,8 miliar








