Bandar Lampung (Lampost.co) — Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak hanya berhenti pada ajakan kepada UMKM.
Di sisi internal, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tengah mematangkan ekosistem pendukung, mulai dari sistem pembayaran hingga penyeragaman harga.
Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Lampung, S. Hendriyanto, memastikan bahwa infrastruktur pembayaran elektronik kini sepenuhnya siap.
Hal ini tercapai berkat kolaborasi intensif dengan Telkom sebagai pengelola sistem E-Katalog, BPKAD untuk mekanisme pencairan, dan Bank Lampung sebagai penyedia layanan perbankan.
“Sempat ada kendala teknis terkait izin di Bank Lampung, namun kabar baiknya hal itu sudah teratasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau. Sehingga Bank Lampung kini siap penuh mendukung pembayaran pengadaan secara elektronik,” jelas Hendriyanto.
Baca Juga:
Pengamat Nilai Perpres E-Katalog Dorong Pengusaha Lampung Naik Kelas
Selain masalah teknis pembayaran, fokus utama Pemprov Lampung tahun 2026 adalah efisiensi anggaran melalui strategi konsolidasi, sebagaimana amanat Peraturan Presiden terbaru. Langkah konkret pertama yang pemerintah ambil adalah penyeragaman harga pembelian kertas.
Hendriyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi pengadaan kertas melalui sistem Inaproc.
Kebijakan ini mereka ambil untuk mencegah terjadinya perbedaan harga beli antar-dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan sistem konsolidasi ini, tidak ada lagi cerita satu dinas membeli kertas dengan harga mahal sementara dinas lain lebih murah. Semua OPD didorong membeli melalui satu pintu konsolidasi yang tersedia. Sehingga harga menjadi seragam dan anggaran lebih hemat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan terus pemerintah pantau untuk memastikan prinsip value for money atau penggunaan anggaran yang tepat guna benar-benar terlaksana.
Lebih Cerdas
Di sisi manajerial, Hendriyanto juga meminta setiap OPD untuk lebih cerdas dalam merencanakan belanja.
Ia menyarankan agar pembelian barang sejenis disatukan dalam satu kali proses (konsolidasi internal). Langkah ini guna menghemat waktu dan tenaga dari pada melakukan pembelian eceran berulang-ulang.
Tak hanya soal sistem, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi sorotan. Sesuai regulasi pusat, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini wajib memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologi pengadaan yang mereka tangani.
“Ini adalah tanggung jawab kolektif. Kami mendesak seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan personelnya agar memenuhi standar kompetensi ini. Pengadaan yang baik tidak hanya butuh sistem yang canggih, tapi juga eksekutor yang berkompeten,” katanya.








