Jakarta (Lampost.co)—Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hal ini terkait tindakannya mengamankan seorang penjual es kue jadul bernama Suderajat.
Penindakan tersebut melakukan setelah insiden dugaan es hunkue berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman mengatakan, hukuman pihaknya jatuhkan setelah institusi melaksanakan sidang hukuman disiplin militer sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Baca juga:27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem
“Pagi ini telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa Koramil 07 Kemayoran. Dari hasil sidang tersebut, memutuskan hukuman disiplin berat,” ujar Ahmad Alam Budiman dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, penjatuhan sanksi merupakan bentuk tanggung jawab komando untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas secara profesional. Humanis, serta sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku. Proses pemeriksaan, lanjutnya, melakukan secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
Sanksi Penahanan
Selain hukuman disiplin berat, Serda Heri Purnomo juga menjatuhi sanksi penahanan disiplin dengan durasi maksimal 21 hari. Ia turut dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan internal TNI AD sebagai bagian dari pembinaan personel dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad Alam menekankan bahwa setiap pelanggaran yang melakukan prajurit akan menangani secara transparan dan profesional. Menurutnya, langkah tegas ini harapannya menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam setiap pelaksanaan tugas di tengah masyarakat,” katanya.
Kodim 0501/Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak berspekulasi, sembari menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh dari pihak berwenang.
Kasus ini mencuat setelah Suderajat, penjual es kue jadul di Kemayoran, sempat di amankan karena curiga menjual es hunkue yang terduga mengandung bahan spons. Dugaan tersebut kemudian viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan bahwa es kue yang Suderajat jual aman dan layak dikonsumsi. Menyusul hasil tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada yang bersangkutan.
Keduanya juga menyatakan komitmen untuk lebih berhati-hati ke depan, khususnya dalam menyikapi informasi dan mengambil tindakan di lapangan, agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak lain.








