Bandar Lampung (Lampost.co)—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan penyelesaian kewajiban tunda bayar tahun anggaran 2025 telah memasuki tahap akhir. Setelah seluruh proses reviu oleh Inspektorat Provinsi Lampung rampung, Pemprov siap memulai pencairan anggaran dengan total nilai sekitar Rp200 miliar pada awal Februari 2026.
Poin penting:
- Pemprov Lampung mulai mencairkan tunda bayar 2025 senilai Rp200 miliar pada awal Februari 2026 setelah reviu Inspektorat selesai.
- Sektor pekerjaan umum menjadi penyumbang tunda bayar terbesar, terutama pada bidang Cipta Karya, PSDA, serta Bina Marga dan Bina Konstruksi.
- Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada satker yang telah melengkapi administrasi dan menerbitkan SK tunda bayar sesuai dengan hasil reviu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan laporan hasil reviu Inspektorat telah pihaknya terima secara lengkap dan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan pembayaran tunda bayar tersebut.
“Proses reviu tunda bayar tahun 2025 sudah selesai. Nilainya kurang lebih Rp200 miliar. Sesuai dengan rencana, sejak awal Februari ini pembayarannya mulai kami proses,” ujar Nurul kepada Lampost.co.
Baca juga: Komisi IV DPRD Soroti Tiga OPD Pemprov Lampung Tunda Bayar Rekanan Capai Rp600 Miliar
Nurul menjelaskan kewajiban tunda bayar tersebut tersebar di lebih dari 10 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemprov Lampung. Namun, sektor pekerjaan umum (PU) menjadi penyumbang terbesar nilai kewajiban yang harus BPKAD selesaikan.
Menurutnya, tunda bayar di sektor PU mencakup beberapa bidang utama, yakni Bina Marga dan Bina Konstruksi dengan nilai sekitar Rp20 miliar, Cipta Karya Rp120 miliar, serta Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sekitar Rp60 miliar. Sementara itu, tunda bayar pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya relatif lebih kecil dan nilainya bervariasi.
“Porsi terbesar memang berada di sektor PU. Untuk OPD lain jumlahnya lebih kecil dan berbeda-beda,” ujarnya.
Meski demikian, Nurul menegaskan proses pencairan tidak akan sekaligus. Pembayaran secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan dan kelengkapan administrasi masing-masing satker.
“Mulai Februari ini kami proses pembayarannya secara bertahap. Satker yang dokumennya sudah lengkap tentu kami dahulukan, karena setiap satker harus mengajukan usulan pembayaran,” kata Nurul.
Selain kelengkapan dokumen, Pemprov Lampung juga mewajibkan setiap satker menerbitkan surat keputusan (SK) tunda bayar yang sesuai dengan hasil reviu Inspektorat. Hal itu guna memastikan kesesuaian antara nilai usulan awal dan hasil evaluasi.
“Nilai usulan di awal belum tentu sama dengan hasil reviu Inspektorat. Sebab itu, satker wajib membuat SK tunda bayar berdasarkan hasil reviu tersebut,” ujarnya.
Dengan mulainya proses pencairan ini, Pemprov Lampung berharap penyelesaian tunda bayar tahun anggaran 2025 dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian bagi para rekanan dan pihak terkait yang selama ini menunggu realisasi pembayaran.








