Bandar Lampung (Lampost.co)–Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menemukan adanya tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung memiliki tunda bayar ke sejumlah rekanan. Nilainya mencapai Rp600 miliar.
Info Penting:
- Tiga OPD yang tunda bayar itu di BMBK, Dinas PKPCK dan PSDA.
- Total utang mencapai Rp600 miliar.
- Pemprov segera selesaikan tunda bayar tahun 2024
Adapun Komisi IV telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti banyaknya laporan tentang tunda bayar pekerjaan.
“Tunda bayar ini akan upayakan dari efesiensi seluruh OPD kemudian akan menggali PAD di 2025. Target Pemprov di penghujung 2025 semua lunas. Sehingga 2026 nanti normal tidak ada tunda bayar pekerjaan lagi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca Juga: Komisi V DPRD Lampung Kumpulkan OPD Minta Maksimalkan Program Kerja
Ia juga mengatakan OPD tersebut meliputi Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK). Dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
“Masing-masing nilainya yakni Dinas BMBK senilai Rp314 miliar, Dinas PKPCK senilai Rp210 miliar, sisanya PSDA dengan total Rp600 miliar. Tapi di luar mitra kerja kita juga sebenarnya ada,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah membenarkan adanya tunda bayar. Namun dirinya tidak merincikan berapa besaran tunda bayar pada tahun 2024. “Iya seperti itu, tapi untuk berapa jumlahnya masih BPKAD hitung,” tuturnya.
Sementara itu Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy mengatakan pihaknya berkomitmen akan segera menyelesaikan pekerjaan tahun 2024 yang belum terbayar. “Iya harus selesai, yang namanya hutang harus dibayar. Nanti secara teknis di keuangan,” singkatnya.