Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka pendek. Hal ini terutama berkaitan dengan kebijakan yang berisiko membatalkan hak atau aset yang telah masyarakat atau investor peroleh secara sah melalui mekanisme resmi negara.
Menurut Hardjuno, kedaulatan negara adalah manifestasi kekuasaan tertinggi yang tidak boleh hukum lain batasi atau kalahkan. Kedaulatan ini bersifat mutlak, tidak terbagi, dan mendapat pengakuan secara internasional selama negara tersebut berdiri.
Ia menyoroti aset negara yang telah berpindah tangan melalui proses lelang resmi memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat. Ia menegaskan otoritas mana pun tidak dapat mempertanyakan, mengganggu gugat, apalagi membatalkan secara sepihak hasil lelang negara.
Baca juga: Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan
“Lelang negara bukan sekadar transaksi bisnis biasa. Ini adalah perwujudan nyata dari kedaulatan negara, sebagaimana penjelasan dalam Black’s Law Dictionary. Jika masih mempersoalkan keabsahan lelang , itu sama saja dengan mempertanyakan kedaulatan negara itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Muruah Internasional dan Kepastian Hukum
Hardjuno menekankan pengakuan terhadap lelang negara tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di kancah internasional. Ia memperingatkan jika pemerintah sendiri yang meragukan produk hukumnya, secara tidak langsung pemerintah menyatakan negara tersebut tidak berdaulat.
Ia kemudian membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Singapura. Di negara-negara tersebut, kepastian hukum berada di posisi tertinggi untuk menjaga kepercayaan global. Jika Indonesia ingin menjadi tujuan investasi utama pada 2026 dan bertransformasi menjadi negara maju, penegakan hukum yang konsisten adalah syarat mutlak.
“Jangan bermain-main dengan kedaulatan, termasuk dalam urusan pembatalan kesepakatan bisnis atau hak guna usaha (HGU) yang proses mendapatkannya secara resmi. Langkah sembrono hanya akan merusak citra bangsa,” ujarnya.
Ancaman Dutch Disease dan Kualitas Investasi
Menanggapi klaim pembatalan perjanjian bisnis tidak akan menyurutkan investasi, Hardjuno justru memberikan analisis yang lebih tajam. Ia mengkhawatirkan Indonesia hanya akan menarik investasi berbasis eksploitasi sumber daya alam jika terus mengabaikan kepastian hukum.
Investasi yang masuk mungkin hanya di sektor tambang dan konsumsi yang sifatnya mengeruk, bukan sektor riil yang memberikan nilai tambah. Indonesia berisiko terjebak dalam fenomena Dutch Disease, di mana ekonomi terlalu bergantung pada satu sektor komoditas dan abai pada produktivitas industri lainnya.
Menurutnya, kemudahan berbisnis atau ease of doing business harus mendapat dukungan jaminan jangka panjang bagi para pelaku usaha, termasuk di sektor perkebunan. Tanpa kepastian waktu penguasaan lahan, pengusaha tidak akan memiliki motivasi untuk menjaga lahan secara berkelanjutan.
Landasan Undang-Undang Penanaman Modal
Hardjuno mengingatkan pemerintah untuk tetap berpijak pada koridor hukum jika ingin mengambil alih hak usaha. Ia merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melarang tindakan nasionalisasi secara sepihak.
Dalam aturan tersebut, nasionalisasi hanya bisa melalui undang-undang dengan pemberian kompensasi sesuai dengan harga pasar. Jika tidak ada titik temu, penyelesaian wajib melalui jalur arbitrase yang sah.
“Indonesia adalah negara hukum atau rule of law. Setiap keputusan besar harus melalui prosedur peradilan, bukan kebijakan sepihak. Jika mengabaikan jalur hukum, bukan hanya keadilan yang tercederai, melainkan wibawa negara di mata dunia juga akan runtuh,” ujar Hardjuno.








