IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 00:04
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Hardjuno Wiwoho Ingatkan Pemerintah Jaga Kedaulatan Hukum

Isnovan DjamaludinbyIsnovan Djamaludin
31/01/26 - 21:27
in Hukum, Nasional
A A
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Foto: Istimewa

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka pendek. Hal ini terutama berkaitan dengan kebijakan yang berisiko membatalkan hak atau aset yang telah  masyarakat atau investor peroleh secara sah melalui mekanisme resmi negara.

Menurut Hardjuno, kedaulatan negara adalah manifestasi kekuasaan tertinggi yang tidak boleh hukum lain batasi atau kalahkan. Kedaulatan ini bersifat mutlak, tidak terbagi, dan mendapat pengakuan secara internasional selama negara tersebut berdiri.

Ia menyoroti aset negara yang telah berpindah tangan melalui proses lelang resmi memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat. Ia menegaskan otoritas mana pun tidak dapat mempertanyakan, mengganggu  gugat, apalagi membatalkan secara sepihak hasil lelang negara.

Baca juga: Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

“Lelang negara bukan sekadar transaksi bisnis biasa. Ini adalah perwujudan nyata dari kedaulatan negara, sebagaimana penjelasan dalam Black’s Law Dictionary. Jika masih mempersoalkan keabsahan lelang , itu sama saja dengan mempertanyakan kedaulatan negara itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Muruah Internasional dan Kepastian Hukum

Hardjuno menekankan pengakuan terhadap lelang negara tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di kancah internasional. Ia memperingatkan jika pemerintah sendiri yang meragukan produk hukumnya, secara tidak langsung pemerintah menyatakan negara tersebut tidak berdaulat.

Ia kemudian membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Singapura. Di negara-negara tersebut, kepastian hukum berada di posisi tertinggi untuk menjaga kepercayaan global. Jika Indonesia ingin menjadi tujuan investasi utama pada 2026 dan bertransformasi menjadi negara maju, penegakan hukum yang konsisten adalah syarat mutlak.

“Jangan bermain-main dengan kedaulatan, termasuk dalam urusan pembatalan kesepakatan bisnis atau hak guna usaha (HGU) yang proses mendapatkannya  secara resmi. Langkah sembrono hanya akan merusak citra bangsa,” ujarnya.

Ancaman Dutch Disease dan Kualitas Investasi

Menanggapi klaim pembatalan perjanjian bisnis tidak akan menyurutkan investasi, Hardjuno justru memberikan analisis yang lebih tajam. Ia mengkhawatirkan Indonesia hanya akan menarik investasi berbasis eksploitasi sumber daya alam jika terus mengabaikan kepastian hukum.

Investasi yang masuk mungkin hanya di sektor tambang dan konsumsi yang sifatnya mengeruk, bukan sektor riil yang memberikan nilai tambah. Indonesia berisiko terjebak dalam fenomena Dutch Disease, di mana ekonomi terlalu bergantung pada satu sektor komoditas dan abai pada produktivitas industri lainnya.

Menurutnya, kemudahan berbisnis atau ease of doing business harus mendapat dukungan jaminan jangka panjang bagi para pelaku usaha, termasuk di sektor perkebunan. Tanpa kepastian waktu penguasaan lahan, pengusaha tidak akan memiliki motivasi untuk menjaga lahan secara berkelanjutan.

Landasan Undang-Undang Penanaman Modal

Hardjuno mengingatkan pemerintah untuk tetap berpijak pada koridor hukum jika ingin mengambil alih hak usaha. Ia merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melarang tindakan nasionalisasi secara sepihak.

Dalam aturan tersebut, nasionalisasi hanya bisa melalui undang-undang dengan pemberian kompensasi sesuai dengan harga pasar. Jika tidak ada titik temu, penyelesaian wajib  melalui jalur arbitrase yang sah.

“Indonesia adalah negara hukum atau rule of law. Setiap keputusan besar harus melalui prosedur peradilan, bukan kebijakan sepihak. Jika mengabaikan jalur hukum, bukan hanya keadilan yang tercederai, melainkan wibawa negara di mata dunia juga akan runtuh,” ujar Hardjuno.

 

Tags: Dutch DiseaseHardjuno WiwohoHUKUMInvestasi Indonesia 2026Kedaulatan Negarakepastian hukumlelang negarapembatalan HGUPenanaman Modal
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Praktisi hukum dan kolumnis Agus Widjajanto mengaitkan kasus kekerasan terhadap tokoh kritis dengan potensi dinamika yang lebih luas...

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Polresta Bandar Lampung Ultimatum Pelaku Pembunuhan Wanita Penghibur Menyerahkan Diri

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Usai Bunuh Wanita Penghibur, Pelaku Ajak Istri Kabur Menuju Pulau Jawa dengan Sepeda Motor

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 maret 2026 pagi. Lokasinya...

Berita Terbaru

Pemain Timnas Republik Ceko
Bola

Drama Penalti di Praha, Republik Ceko Akhiri Penantian 20 Tahun Menuju Piala Dunia

byIsnovan Djamaludin
01/04/2026

Praha (Lampost.co)–Stadion Letna di Praha menjadi saksi sejarah kembalinya Republik Ceko ke panggung tertinggi sepak bola dunia. Melalui pertarungan epik...

Read moreDetails
Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

01/04/2026
Pemain dan staf Timnas Turki

Penantian 24 Tahun Berakhir, Gol Tunggal Kerem Akturkoglu Bawa Turki ke Piala Dunia 2026

01/04/2026
TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

01/04/2026
Akselerasi Vokasi Pemprov Lampung Kikis Angka Pengangguran

Akselerasi Vokasi Pemprov Lampung Kikis Angka Pengangguran

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.