• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/02/2026 16:05
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dakwaan Jaksa Perkara Penerbitan Hak Tanah di Natar Dinilai Cacat Hukum

Dalam surat dakwaan JPU dengan nomor register PDS-06/KALIA/10/2025, jaksa mendalilkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

EffranbyEffran
02/02/26 - 15:27
in Hukum
A A
Dakwaan Jaksa Perkara Penerbitan Hak Tanah di Natar Dinilai Cacat Hukum

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, dinilai cacat hukum. Sebab, mendasar pada peraturan yang sudah tidak berlaku.

“Aturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 208 huruf b,” ujar kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dia mengungkapkan, dalam surat dakwaan JPU dengan nomor register PDS-06/KALIA/10/2025, jaksa mendalilkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang keliru membuat dakwaan jaksa menjadi batal demi hukum. Sebab, melemahkan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.

Fakta persidangan justru memperkuat bantahan tersebut. Sejumlah saksi, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Lampung Selatan, Rustam, serta pegawai di Seksi Sengketa dan unit terkait, mengonfirmasi Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 memang sudah tidak berlaku.

“Yang berlaku adalah Permen Agraria Nomor 18 Tahun 2021. Ini disampaikan langsung saksi-saksi di bawah sumpah,” katanya.

Ia menyebutkan, dari hampir 40 saksi yang hadir, keterangan yang muncul lebih banyak melemahkan dakwaan jaksa. Sidang masih akan berlanjut dengan 22 saksi lainnya.

Gindha juga menegaskan sejak awal mengajukan eksepsi karena menilai perkara itu dipaksakan dan prematur. Sebab, persoalan itu lebih tepat melalui mekanisme administrasi pertanahan atau sengketa tata usaha negara.

“Jika sertifikat terbit belum lima tahun, kewenangan pembatalan ada pada Kepala Kantor Pertanahan. Jika lewat lima tahun, maka kewenangannya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana,” ujar dia.

Untuk diketahui, perkara itu menjerat Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha dan pembeli tanah.

Dakwaan

Jaksa mendakwa para terdakwa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama, seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan, Lukman memerintahkan bawahannya memproses penerbitan SHM. Sementara Theresia menggunakan dokumen palsu dan tetap melanjutkan proses meski mengetahui ketidaksahihan dokumen tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp54 miliar, berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung.

Tags: kasus sengketa tanahPenerbitan Hak TanahSengketa Tanah
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (Dok. Istimewa)

Eli Fitriyana Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Ijazah Palsu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto. Dok Lampost.co

Partai Demokrat Lampung Hormati Proses Hukum terkait Ijazah Palsu Eli Fitriyana

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung angkat bicara terkait kadernya terlibat persoalan hukum. Persoalan...

Berita Terbaru

Pemain sayap Galatasaray, Noa Lang (77)
Bola

Galatasaray Hancurkan Juventus 5-2 di Leg Pertama Play-off Liga Champions

byIsnovan Djamaludin
18/02/2026

Istanbul (Lampost.co)—Atmosfer neraka di RAMS Park benar-benar melumpuhkan Juventus. Dalam laga leg pertama babak play-off knockout Liga Champions 2025/2026 yang...

Read moreDetails
The Housemaid

Mengupas Misteri The Housemaid, Adaptasi Thriller Psikologis yang Bikin Penonton Terkecoh

18/02/2026
Google Pixel 10a

Spesifikasi dan Harga Google Pixel 10a, Tensor G4 hingga Update 7 Tahun

18/02/2026
Arus Balik Liburan, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Merak

Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni, ASDP Percepat Bongkar Muat

18/02/2026
narkoba

12 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Sukamara Tanggamus Ditangkap

18/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.