Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Kejari Bandar Lampung akan mulai “menggarap” pidana pemilu pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
.
TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik. Hal itu karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS. Kemudian 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan jadwal pemeriksaan para terlapor atau 7 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS Way Kandis, Senin 26 Februari 2024.
.
Pemanggilan mereka, untuk kembali klarifikasi terkait surat suara tercoblos. Kemudian meminta keterangan para pihak, mengapa surat suara tersebut tercoblos. Padahal ketika serah terima dari Kecamatan kepada TPS, merupakan tanggung jawab KPPS.
.
“Iya, tujuh anggota KPPS kami jadwalkan untuk klarifikasi,” ujar Oddy, Minggu 25 Februari 2024.
.
Sebelumnya, Gakkumdu juga telah melakukan pemeriksaan kepada Pengawas TPS (PTPS), pada Jumat 23 Februari 2024. Berdasarkan pengakuan pengawas, surat suara tersebut sudah tercoblos sebelum pencoblosan oleh pemilih. Namun, pengawas TPS tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat tersebut sehingga surat suara tidak sah.
.
Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana pasal 532 UU Nomor 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian. Kemudian masih mengumpulkan alat bukti sebelum teregistrasi oleh Gakkumdu.