• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 17:18
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dukun Palsu di Lampung Tengah Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara

Terlebih demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari maraknya praktik penipuan berkedok supranatural atau dukun palsu.

Triyadi IsworoTedjo WaluyobyTriyadi IsworoandTedjo Waluyo
05/02/26 - 11:35
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Tengah
A A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggelar sidang Nasirun Bin Senen (57) terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang. Dok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggelar sidang Nasirun Bin Senen (57) terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang. Dok

Gunung Sugih (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengambil langkah tegas. Terlebih demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari maraknya praktik penipuan berkedok supranatural atau dukun palsu.

Sebagai bentuk nyata perlindungan hukum bagi warga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan, menuntut Nasirun Bin Senen (57). Ia terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Tuntutan tersebut terbacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Terdakwa dinilai terbukti membahayakan masyarakat melalui tipu muslihat “uang gaib” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa hukuman penjara bagi terdakwa bukan sekadar pembalasan. Melainkan upaya preventif institusi Kejaksaan untuk melindungi masyarakat luas. Ini agar tidak ada lagi yang jatuh ke dalam jerat penipuan berbahaya ini.

Perlindungan Masyarakat

Kemudian menurut Alfa Dera, Tuntutan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. “Kami tidak ingin warga terus menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi. Apalagi dengan janji manis yang tidak masuk akal,” tegas Alfa Dera.

Selanjutnya Alfa Dera mengungkapkan alasan mengapa Kejaksaan menaruh perhatian sangat serius (atensi) pada kasus ini. Berdasarkan Bank Data Statistik Kriminal yang teranalisis oleh seksi intelijen, praktik dukun palsu. Ini memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi bagi keselamatan nyawa korban.

Kemudian kejaksaan bertindak cepat melalui penuntutan hukum untuk mencegah skenario terburuk yang sering terjadi dalam kasus serupa.

“Data kami menunjukkan pola yang mengerikan. Penipuan berkedok dukun ini jika dibiarkan, sering kali berujung pada tindak pidana pembunuhan. Pelaku yang terdesak ditagih janji sering kali nekat menghabisi nyawa korbannya. Sebelum itu terjadi, kami bertindak tegas lewat jalur hukum,” papar Alfa Dera.

Selain melindungi nyawa, Alfa Dera menyebut langkah hukum ini juga untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan. Pertama, kejahatan asusila. Modus ritual sering menjadi kedok pelecehan seksual terhadap korban yang sudah terdaya.

Kedua, kebangkrutan materiil. Melindungi aset warga agar tidak habis terjual demi ritual palsu.

Modus Kotak Beras Terbongkar

Kemudian dalam dakwaannya, JPU Arif Kurniawan mengurai bagaimana terdakwa Nasirun menipu korbannya. Yakni dengan kotak kayu yang diklaim berisi uang miliaran. Faktanya. Kotak tersebut hanya berisi beras yang ditutupi uang pecahan Rp 50.000 di bagian atasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan. Mulai dari kotak triplek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng terrampas untuk dimusnahkan.

“Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami menghimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran. Dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa,” tutup Alfa Dera.

Tags: Alfa DeraArif Kurniawandukun palsuhukuman pidana penjaraJaksa Penuntut UmumJPUKasi IntelKejaksaan NegeriKEJARIKejari Lampung TengahKepala Seksi IntelijenLampung TengahNasirun Bin Senen (57)Pengadilan Negeri Gunung SugihPENIPUANpenipuan modus penggandaan uangperlindungan hukumperlindungan masyarakatpraktik penipuan berkedok supranaturaluang gaib
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Lampung, Qudrotul Ikhwan menyambut baik keterbukaan Pemprov Lampung dalam...

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak semua pihak bersinergi membangun Bumi Ruwa Jurai. Hal ini karena pembangunan...

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung fokus membangun ekosistem ekonomi desa melalui program strategis Desaku Maju. Ini bertujuan...

Berita Terbaru

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Humaniora

Bangun Nalar Kritis Melalui Konsistensi Budaya Literasi

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Jakarta (lampost.co0--Upaya meningkatkan literasi anak bangsa memerlukan konsistensi dan dukungan serius dari seluruh pihak terkait. Meski minat baca di kalangan...

Read moreDetails
Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

03/03/2026
Gemini AI foto jadi video

Ada Upaya Pencurian Logika Model Gemini AI Lewat 100 Ribu Prompt

03/03/2026

Spesifikasi dan Harga Honor Magic V6 Resmi Meluncur, HP Lipat Super Tipis dan Engsel Baja Baru

03/03/2026
Xiaomi 17. Dok Xiaomi

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series yang Gandeng Leica

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.