Bandar Lampung (Lampost.co) – Selain mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Mereka juga menerima tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis, 5 Februari 2026.
Tiga terdakwa lainnya adalah: Mahdor, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Agus Cahyono, selaku kontraktor pelaksana. Sarwono, selaku konsultan pengawas.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Mahdor terbukti bersalah,” ujar JPU Rudi Vernando saat membacakan tuntutan.
Rincian Tuntutan Tiga Terdakwa
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman. Mahdor dan Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Sarwono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.
Tuntutan untuk Dawam Rahardjo
Sebelumnya dalam perkara yang sama, mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai Dawam terbukti sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.








