Jakarta (Lampost.co) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjalankan reformasi internal lewat rotasi besar-besaran pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Langkah itu menargetkan kebocoran penerimaan negara yang selama ini terus berulang.
Purbaya menilai penerimaan negara belum optimal karena praktik lama yang terus terjadi. Banyak perusahaan asing beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak sesuai kewajiban.
Ia menyoroti aktivitas perusahaan asing yang masih menggunakan sistem transaksi tunai. Kondisi itu membuat PPN dan PPh kerap tidak masuk ke kas negara.
“Banyak perusahaan asing di sini yang beroperasi cash basis. Jadi, PPN enggak bayar, PPh enggak bayar, jadi saya bingung. Nanti enggak akan lolos lagi,” ujar Purbaya.
Sebagai langkah tegas, Purbaya merombak sekitar 30 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (28/1/2026). Sebagian pejabat pindah, sementara lainnya nonaktif dari posisi strategis. Selain itu, rotasi juga terjadi terhadap sekitar 50 pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan keterbatasan aturan kepegawaian membuat pemecatan langsung sulit terjadi. Status aparatur sipil negara membuka risiko gugatan hukum.
“Rupanya kalau di keuangan pegawai negeri ga bisa memecat pegawai merumahkan juga gak bisa. Tadinya saya rumahkan nanti di tuntut kalah lu, yaudah ga jadi. Sehingga, kami pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” ujar Purbaya.
Dia menegaskan mutasi ke wilayah sepi menjadi bentuk sanksi nyata. Pejabat yang terbukti lalai atau bermain dalam pungutan negara tidak lagi memegang posisi strategis.
“Yang ketahuan main-main saya putar ke tempat yang lebih sepi. Jadi kami melakukan perbaikan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Langkah itu menjadi sinyal kuat Kementerian Keuangan ingin membersihkan sistem. Pemerintah menargetkan penerimaan negara yang lebih transparan dan berkelanjutan.








